News

Komisi III DPR Minta MA Evaluasi Putusan Hakim MS Aceh yang Bebaskan Terdakwa Pemerkosa

Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh. (antara)

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti putusan hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Aceh.

Ia menganggap putusan hakim sangat menyakiti rasa keadilan, karena fakta persidangan telah menunjukkan bukti-bukti kekerasan yang dialami korban.

“Putusan ini menyedihkan sekali, karena disebutkan alat buktinya kurang di mana hasil visum korban tidak bisa dijadikan alat bukti atau pertimbangan putusan. Ini kan sangat menyedihkan, karena hasil visum mengatakan jelas adanya tindakan asusila,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Karena itu, politikus Nasdem itu mempertanyakan kenapa adanya bukti-bukti tersebut tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya tersebut.

Baca: Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Bakal Kasasi

“Masa bukti penting seperti itu tidak dipertimbangkan? Saya dengan tegas minta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi atas putusan hakim tersebut,” katanya.

Lebih lanjut ia juga turut menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan kasasi. Sebab, hak korban harus diperjuangkan, tidak bisa diam saja menerima hasil keputusan tersebut.

Baca: Jejak MS Aceh Dua Kali Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

“Karenanya, saya sangat mendukung upaya Kejaksaan yang sedang kembali melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung melalui pengajuan kasas ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengimbau kepada masyarakat untuk perlu turut memantau jalannya persidangan atas kasus ini, demi memastikan terwujudnya keadilan bagi korban.

“Kita harus kawal bersama keadilan untuk korban, jangan sampai putusan seperti ini membuat para korban pelecehan seksual merasa tidak terlindungi dengan baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Syariah Aceh menjatuhkan vonis bebas untuk S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak kandung.

Dalam putusan pengadilan tersebut, majelis hakim menilai barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.

Semenatara dari hasil banding ini, Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota. Berdasarkan salinan lembar putusan tersebut, S divonis bebas per Senin (9/8). Pria tersebut dinyatakan bebas setelah melakukan upaya banding.

Sumber: Jawapos

Shares: