News

Pemerkosa Anak Kandung Divonis Bebas, Jaksa Bakal Kasasi

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar bakal melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan ayah pemerkosa anak kandung di Kabupaten Aceh Besar.

“Betul kita akan segera menyatakan atau melakukan upaya hukum kasasi,” kata JPU Kejari Aceh Besar, Ardyan kepada popularitas.com, Jumat (8/10/2021) malam.

JPU melakukan kasasi karena Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas terdakwa. Padahal, JPU Kejari Aceh Besar sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan penjara.

Baca: Mahkamah Syar’iah Aceh Bebaskan Pemerkosa Anak Kandung

Kemudian, lanjut Ardyan, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis terdakwa dengan hukuman 180 bulan penjara. Hal ini membuktikan terdakwa bersalah.

“Kami mengajukan kasasi karena di Mahkamah Syar’iah Aceh terdakwa diputus bebas, jadi JPU segera mengajukan kasasi,” tutur Ardyan.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh membebaskan terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial Su (45). Pria asal Kabupaten Aceh Besar ini sebelumnya divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan hukuman penjara 180 bulan terkait perkara tersebut.

Vonis dibacakan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 16 Agustus 2021, setelah terdakwa dinyatakan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan dengan mahramnya.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dengan demikian, putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.Jth tanggal 16 Agustus 2021 dibatalkan.

Dalam salinan putusan banding diterima popularitas.com, Jumat (8/10/2021), putusan banding tersebut dijatuhkan dalam sidang musyawarah majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Kamis (16/9/2021) lalu.

Dalam salinan putusan itu disebutkan bahwa majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh menyatakan terdakwa Su tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Majelis hakim juga meminta agar terdakwa Su untuk dibebaskan dan dikeluarkan dalam tahanan seketika itu juga. Hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa Su dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

“Menyatakan permohonan restitusi oleh karena itu tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp5000,” demikian isi putusan tersebut.

Editor: dani

Shares: