Parlementaria DPR Aceh

Komisi 2 DPR Aceh: Masih Banyak Aspek yang Perlu Dilakukan Terkait PT EMM

Nurzahri | Dok Istimewa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri meminta Pemerintah Aceh untuk bekerja cepat terkait permasalahan izin operasi PT Emas Mineral Murni (EMM). Pihak pemerintah juga diminta untuk mencabut izin usaha dan izin prinsip perusahaan tambang tersebut di Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Nurzahri menjawab popularitas.com untuk menyikapi berita Plt Gubernur Aceh cabut rekomendasi PT EMM, Senin, 22 April 2019.

Pun demikian, Nurzahri turut mengapresiasi sikap dan tindakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang mencabut rekomendasi Gubernur NAD bernomor 545/12261 tahun 2006, terkait dengan pemberian izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM). “Meskipun sangat terlambat karena proses izin sudah berjalan, proses gugatan hukum WALHI pun sudah kandas di PTUN,” kata Nurzahri.

Baca: Plt Gubernur Aceh Cabut Rekomendasi PT EMM

Dia berharap Pemerintah Aceh di masa mendatang bekerja cepat terkait persoalan izin usaha pertambangan PT EMM. Lagipula, Nurzahri menyebutkan, masih banyak aspek yang perlu dilakukan pemerintah terkait PT EMM, baik dari aspek hukum hingga aspek lingkungan.

Di sisi lain, Nurzahri mengaku belum mengetahui komposisi tim yang dibentuk Plt Gubernur Aceh menyikapi permasalahan izin PT EMM di Aceh. Dia hanya berharap pemerintah dapat melibatkan banyak pihak dalam tim tersebut, termasuk dari kalangan Pemkab Aceh Tengah, Pemkab Nagan Raya, institusi yang bergerak di bidang pertambanga, hingga pihak DPR Aceh.

“Pihak DPRA juga harus dilibatkan karena kewenangan pembentukan kawasaan pertambangan itu ada di DPRA, sesuai dengan qanun yang kita buat,” ujarnya lagi.

Baca: PT. EMM Hengkanglah…

Sebelumnya, pihak DPR Aceh melalui paripurna telah mengeluarkan beberapa poin rekomendasi yang harus dilakukan Pemerintah Aceh terkait IUP PT EMM. Namun, Nurzahri menilai, rentang waktu yang sudah terbilang beberapa bulan tersebut telah membuat kondisi berbeda. Sehingga menurutnya diperlukan langkah-langkah lanjutan dari Pemerintah Aceh termasuk mengeluarkan protes keras terhadap Pemerintah Pusat.

Selain itu, Nurzahri juga menilai Plt Gubernur Aceh masih kebingungan dengan status hukum PT EMM. Hal ini membuat upaya hukum pemerintah Aceh berjalan lambat. “Kalau sudah paham, tinggal ambil upaya hukum terhadap PT EMM bukan lagi menelaah. Kalau sekedar pencabutan rekomendasi, saya pikir tidak mempengaruhi izin yang sudah keluar,” tambah politisi Partai Aceh dari Dapil Langsa dan Aceh Tamiang tersebut.

Dia mengatakan DPR Aceh sebenarnya telah membuat perangkat hukum terkait pertambangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam perangkat hukum tersebut, kata Nurzahri, Aceh memang mendapat kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dari sektor tambang.

“DPR Aceh juga sudah membuat Qanun tentang Pertambangan dan Mineral, tinggal di perangkat hukumnya saja. Jadi saya pikir Pemerintah Aceh, kalau dia kembali ke perangkat hukum yang kita buat bersama tersebut, pasti tidak kebingungan,” ungkap Nurzahri lagi.

Terkait dugaan pelanggaran dalam hal pemberian izin operasi PT EMM, Nurzahri menyarankan adanya pemberian sanksi yang menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Begitu juga kalau ada pelanggaran yang dilakukan misalkan oleh Kabupaten Nagan Raya yang mengeluarkan izin sepihak lingkungan tambang ini, yang melampaui kewenangan mereka, karena kawasannya masuk Aceh Tengah, Pemkab Nagan Raya juga harus diberikan sanksi atas kegegabahan mereka. Misalkan dalam bentuk pengurangan dana Otsus. Langkah itu harus diambil sebagai pembelajaran semua pihak, jangan sampai ketika permasalahan sudah seperti hari ini, semua mengatakan itu bermasalah,” pungkas Nurzahri.(ADV)

Shares: