Home Headline Plt Gubernur Aceh cabut rekomendasi PT EMM
HeadlineHukum

Plt Gubernur Aceh cabut rekomendasi PT EMM

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mencabut rekomendasi Gubernur NAD nomor 545/12261 tahun 2006, terkait dengan pemberian izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM).

Pencabutan rekomendasi tersebut, dilakukan Nova dengan menerbitkan surat bernomor 545/6320 tanggal 18 April 2019 yang dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Penegasan perihal pencabutan rekomendasi tersebut, disampaikan Nova Iriansyah, saat menggelar jumpa pers dengan puluhan wartawan yang dilangsungkan di Aula Kantor Bappeda Aceh, Senin, 22 April 2019, di Banda Aceh.

Nova yang didampingi sejumlah kepala SKPA, jubir Pemerintah Aceh, dan kepala biro humas, juga menerangkan bahwa dirinya sudah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa perseroan terbatas emas mineral murni (PT EMM).

Perihal payung hukum timnya, jelas Nova, dirinya telah mengeluarkan surat keputusan gubernur Aceh nomor 180/821/2019.

“Pemerintah Aceh sudah menyurati Kemen ESDM dan merekomendasikan pencabutan rekomendasi gubernur yang dikeluarkan pada tahun 2006,” katanya.

Ditambahkannyq, dalam waktu dekat, kata Nova, tim yang sudah dibentuk ini akan bekerja cepat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh terkait diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM-RI) kepada PT EMM.

“Kami sudah surati Kepala BKPM RI untuk meninjau surat keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017 perihal pemberian IUP kepada PT EMM. Surat sudah kami kirimkan pada 18 April 2019,” ungkap Nova.

Nova menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama terkait ekspoitasi pertambangan sumber daya mineral khususnya pertambangan emas, bahwa hal ini belum menjadi fokus pembangunan Pemerintah Aceh saat ini.

“Terkait IUP eksploitasi yang ada saat ini, kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mensupport langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Nova sangat menyesalkan ada pihak-pihak yang mengeluarkan berbagai dokumen pendukung hingga diterbitkannya IUP eksploitasi emas PT EMM oleh BKPM-RI.

“Dari hasil telaah kita, semua izin dan rekomendasi yang diterbitkan, tidak sesuai dengan kewenangan Aceh yang diatur dalam UUPA,” tegasnya. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
Headline

Proyek rehab Krueng Meureudu di Pidie Jaya dikerjakan Kementrian PU senilai Rp717 miliar

POPULARITAS.COM – Krueng Meureudu salah satu daerah aliran sungai (DAS) di Pidie...

Puluhan murid SDN Lampoh Saka Pidie dikeluarkan dari sekolah, Kepsek : Tidak bisa masuk Dapodik
EdukasiHeadline

Daftar SD di Pidie yang keluarkan siswa baru akibat benturan aturan kementrian

POPULARITAS.COM – Ternyata, tidak hanya SDN 1 Lampoh Saka, yang terpaksa keluarkan...

HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh
Headline

Sekda Aceh M Nasir diberhentikan jabatannya

POPULARITAS.COM – M Nasir, diberhentikan jabatannya oleh sebagai Sekda Aceh, oleh Presiden...