Headline

Kepala BPN Diduga Bekingi Warga Asing terkait sengketa lahan di Sabang

Mencuatnya LO ini, di dasarkan pada proses jual beli lahan seluas 9.818 meter persegi, antara Ozan Effendi PA, dengan Nova Irawan. informasi yang diperoleh media ini, proses jual beli lahan tersebut, telah dilakukan secara sah di hadapan notaris, dan lahan itu merupakan milik Ozan Efendi PA seperti yang tertera dalam akte kepemilikan tanah.
Novan Irawan Laporkan Kepala BPN Sabang ke Ombudsman Aceh
Kepala BPN Sabang, Muliadi. (Foto:kba)

POPULARITAS.COM – Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, pasal 42 dan 45, menerangkan tentang hak orang asing terkait lahan, berupa hak pakai dan hak sewa. Dan terkait lebih lanjut ketentuan UU tersebut, dijelaskan bahwa, Warga Negara Asing (WNA), dapat memiliki hak pakai berupa lahan dan tempat tinggal, selama yang bersangkutan telah mempunyai kartu izin terbatas (KITAS), dan atau kartu izin tinggal tetap (KITAP), yang diterbitkan oleh negara.

Dugaan penguasaan lahan di Kota Sabang, mencuat dari Legal Opinion yang diterbitkan oleh Muliadi, SSi.T, MM, yang mejabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan daerah setempat.

Legal opinion atau LO yang di tujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang tersebut, salinannya juga di peroleh populaitas.com. Dalam surat dua halaman itu, Kepala Kantor BPN Sabang menerangkan sejumlah persoalan, terkait dengan subjek jual beli lahan, yang disebutkannya terdapat nama Petr Kulovany.

Dalam surat LO tersebut, Kepala Kantor BPN Sabang menerangkan bahwa, Petr Kulovany pada tanggal 25 Februari 2021, memberikan kuasa kepada Putra Bahagia untuk melakukan pemblokiran atas objek lahan.

Mencuatnya LO ini, di dasarkan pada proses jual beli lahan seluas 9.818 meter persegi, antara Ozan Effendi PA, dengan Nova Irawan. informasi yang diperoleh media ini, proses jual beli lahan tersebut, telah dilakukan secara sah di hadapan notaris, dan lahan itu merupakan milik Ozan Efendi PA seperti yang tertera dalam akte kepemilikan tanah.

 

Sabang Perketat Penerapan Prokes Saat Libur Panjang
ARSIP – Turis asing tiba di Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, Provinsi Aceh, Minggu (26/1/2020). (ANTARA/Khalis) (FOTO ilustrasi)

Namun menurut sumber media ini, Kepala BPN Sabang menolak menerbitkan sertifikat proses bea balik nama, dikarenakan menurut yang bersangkutan, tanah yang itu adalah memiliki kaitan dengan Ozan Efendi PA dan Petr Kulovany.

Petr Kulovany sendiri, diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Ceko, dan telah mendirikan Perusahaan Modal Asing (PMA) dengan nama PT Sunset Hill Resort Sabang.

Didalam LO yang diterbitkan oleh Kepala Kantor BPN Sabang itu, tertera bahwa, pihaknya menerima permohoan pendaftaran kegiatan balik nama sertifikat No.00444 atas nama Ozan Efendi PA.

Kepala BPN Sabang, Muliadi, SSiT, MM, saat di konfrontir terkait dengan LO yang diterbitkannya, yang bersangkutan mengatakan drinya tidak mengetahui sama sekali.

“Saya tidak tahu (keterlibatan warga asing), karena berkasnya belum masuk. Kalau terkait dengan itu saya tidak detail takut salah memberikan informasi,” kata Muliadi saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (22/4/2021).

“Saya tidak tahu itu, itu orang lain yang berbuat tidak ada kaitannya dengan BPN itu. Langsung saja sama orangnya karena kita tidak ada terkait dengan kami,” katanya.

Terkait kasus itu, Muliadi juga menyarankan agar menunggu fakta di persidangan yang akan mulai digelar. “Saya tidak tahu faktanya yang berkembang di persidangan nanti bagaimana,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH, MH, saat di konfirmasi media, Jumat, 23 April 2021, terkait dengan surat LO yang ditujukan kepadanya, belum memberikan informasi apapun. “Saya belum mengetahui perihal itu, nanti saya cek dulu ke kasi datun yah. Senin saya hubungi kembali,” katanya.

Saat senin dilakukan konfirmasi ulang kepada Kejari Sabang, disampaikan kembali bahwa, Kasi Datun belum masuk kantor. “Maaf, kasi datun belum masuk kantor,” terang Kajari Sabang.

Saat di hubungi kembali, Rabu, 28 April 2021, Kejari Sabang Chorun Parapat masih belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan layanan WhatsApp.

Baca juga : Jual Beli Tanah Libatkan WNA, Kepala BPN Sabang: Saya Tidak Tahu

Sementara itu, Nova Irawan, sebagai pihak yang disebut dalam LO Kepala Kantor BPN Sabang, selaku pembeli lahan atas atas sertifikat nomor No.00444 atas nama Ozan Efendi PA, saat di konfirmasi media, Rabu (28/4/2021) mengatakan bahwa, dirinya sebelum melakukan transaksi pembelian, telah terlebih dahulu melakukan cek bersih ke kantor pertanahan.

Cek bersih itu, terangnya, adalah langkah untuk melakukan penilaian ada proses verifikasi apakah tanah yang akan dibelinya bersengketa hukum, ada sanggahan pihak lain, ada sedang di blokir. Nah, setelah dirinya lakukan proses itu, sertitikat tanah atas nama Ozan Efendi PA, tidak bermasalah, artinya clean and clear, alias bersih.

“Lha, sebelum membeli lahan itu saya cek dulu ke BPN, dan jelas dinyatakan bersih. Karna itu berani saya beli,” terangnya.

Bahwa kemudian, setelah proses jual beli, dan dirinya hendak melakukan balik nama, justru tiba-tiba timbul persoalan, dan ini saya tidak mengetahuinya sama sekali, terang Novan.

Apalagi kemudian, disebut-sebut bahwa tanah yang dirinya beli memiliki sangkut paut dengan warga negara asing atau WNA. Nah ini yang buat saya semakin bingung. Sebab, sejak awal sebelum memutuskan membeli lahan itu Ia telah memastikan lahan tersebut tidak ada persoalan.

“Nah kalau sekarang dikatakan tiba-tiba ada masalah, dan ada sangkut paut dengan warga asing, saya semakin tidak paham,” sebutnya.

Tentang Petr Kulovany dan PT Sunset Hill Resort Sabang

Petr Kulovany, yang disebut-sebut dalam LO yang diterbitkan oleh Kepala BPN Sabang, merupakan warga negara asing (WNA) pemegang paspor Republik Ceska atau Republik Ceko.

Dari salinan surat LO itu juga diketahui bahwa, Petr Kulovany adalah pemilik saham terbesar dari PT Sunset Hill Resot Sabang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMTSP) Marthunis menerangkan bahwa, PT Sunset Hil Sabang Resort terdaftar di pihaknya sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), dan telah menyampaikan laporan kinerja penanaman modal (LKPM).

Namun kepada media ini, Senin (14/4/2021), Marthunis mengatakan mengingatkan bahwa, keberadaan investor asing yang menggunakan warga lokal untuk berinvestasi di Sabang bukan hal yang baru. Praktik ini memang sudah umum diketahui oleh warga sekitar.

Dengan menggunakan warga lokal sebagai ‘pengaman’ untuk berinvestasi, WNA bisa jauh lebih aman dan bakal tidak terganggu dengan aturan-aturan yang berlaku. Sebab yang mengajukan izin adalah badan usaha atau perseorangan lokal, maka dianggap sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Selama ada akte notaris, NPWP dan persyaratan lainnya dipenuhi maka negara juga mengakui bahwa usaha itu legal dengan pemilik usaha adalah yang memohon. Hanya saja hal itu tidak dibenarkan apabila investor asing menggunakan nama warga lokal untuk mengurus segala perizinan.

“Jika pemohon ini sebagai kamuflase dari investor asing, maka ada resiko bagi investor asing tersebut. Jika ada perselisihan, maka negara menganggap perusahaan/usaha tersebut milik pemohon (WNI yang mengajukan izin, namanya di akte notaris, NPWP),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Martunis kepada popularitas.com, Senin (14/4/2021).

Baca juga : BPN Sabang Terbitkan Legal Opinion Jual Beli Lahan Libatkan Warga Asing

Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh, saat ditanyakan mengenai aturan terkait syarat pendirian badan hukum perusahaan oleh WNA, Ia menerangkan bahwa hal tersebut secara administratif tidak masalah.

“Kalau WNA buat perusahaan dengan status visa kunjungan dibolehkan administratifnya,” terangnya.

Namun jika perusahaan itu telah melakukan aktivitas dan operasionalisasi, serta kegiatan lainnya, maka tentu WNA tersebut mesti memperbaharui visanya dengan mengurus KITAS atau KITAP. “Aturannya seperti itu,” jelasnya lagi.

Kembali kepada Kepala Kantor BPN Sabang, Muliadi, SSiT, MM, melalui legal opinion (LO) yang diterbitkannya, alasan dirinya tidak menolak permohonan balik nama yang dijukan oleh Novan Irawan yang telah membeli serta membayar pajak atas transaksi pembelian tanah atas nama Ozan Efendi PA, sebab adanya surat permohonan blokir oleh Putra Bahagia, selaku kuasa hukum Petr Kulovany.

Dalam LO itu, menurut Muliadi, tanah yang dijual oleh Ozan Efendy PA adalah aset PT Sunset Hill Resort Sabang, yakni perusahaan Petr Kulovanu sebagai pemilik saham mayoritas.

Namun dari fakta yang dimiliki media ini, sertifikat No.00444 tertera nama Ozan Efendi PA, dan sama sekali bukan atas nama PT Sunset Hill Resort Sabang.

Laporan : Hendro Saky dan Dani

Shares: