News

Kasus selebgram Herlin Kenza telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe

Kasus kerumunan saat pembukaan Toko Wulan Kokula di Kota Lhokseumawe, yang melibatkan selegram Herlin Kenza, telah di limpahkan oleh penyidik kepolisian setempat kepada kejaksaan.
Kasus selebgram Herlin Kenza telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe
Herlin Kenza usai diperiksa di Mapolres Lhokseumawe. (Popularitas/Riskita)

POPULARITAS.COM – Kasus kerumunan saat pembukaan Toko Wulan Kokula di Kota Lhokseumawe, yang melibatkan selegram Herlin Kenza, telah di limpahkan oleh penyidik kepolisian setempat kepada kejaksaan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol WInardy, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (5/8/2021), menyebutkan, berkas Herlin Kenza telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (4/8/2021) kemarin.

“Iya, berkas sudah  diantar sama kejaksaan,” katanya.

baca juga : Datang ke Polres, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Herlin Kenza

Nantinya, kata Winardy melanjutkan, atas berkas yang telah dilimpahkan itu, pihak kejaksaan akan melakukan penelitaan dan telaah, dan jika Sudah dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya tinggal di sidang di pengadilan.

“Kita tunggu apa ada P 19-nya atau nanti dinyatakan lengkap yaitu P21 dari kejaksaan,” sebut Winardy.

Sebelumnya, selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (23/7/2021) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy. 

Editor : Hendro Saky

Shares: