HeadlineNews

Kasus Lakalantas, Cut Bul Dituntut Satu Bulan Penjara

Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan
Jaksa pada Kejari Banda Aceh, saat menerima berkas selebgram Aceh, Cut Bul dari penyidik Polresta Banda Aceh.

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh menuntut Selebgram asal Aceh Utara, Cut Wahyuni Rosita Binti alias Cut Bul dengan hukuman satu bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejari Banda Aceh dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pekan lalu.

Dilihat di SIPP PN Banda Aceh, Jumat (1/10/2021), sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut menghadirkan Sakafa Guraba dan Devi Safliana sebagai JPU Kejari Banda Aceh.

Sakafa Guraba dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti T.M Rasyid dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,” kata Sakafa.

Baca: Kronologis Cut Bul Terlibat Laka Lantas Hingga Korban Meninggal Dunia

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu unit mopen Honda Civic  BL 1584 FQ (BL 1 CB) dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BL 6671 JP, satu lembar STNK asli BL 6671 JP dikembalikan kepada saksi Ridwan Bin (Alm) M. Hasan.

Sedangkan satu buah CD rekaman CCTV, kata Sakafa, dilampirkan dalam berkas perkara.

“Menetapkan agar terdakwa Cut Wahyuni Rosita membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah),” sebutnya.

Sebelumnya, selebgram asal Aceh Utara Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul terlibat laka lantas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi Oktober 2020 lalu. Awalnya Cut Bul yang mengendarai mobil Civic melaju dari arah Jambo Tape menuju simpang Taman Sri Ratu Safiatuddin dengan kecepatan sedang.

Sementara dari arah yang sama juga melaju sepeda motor yang dikendarai oleh korban LH (37) beserta anaknya yang berusia 5 tahun.

Namun, saat itu Cut Bul hendak mendahului sepeda motor itu lantas menyenggol stangnya, mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai LH terjatuh.

“Mobil hendak mendahului dari lajur kanan, namun karena kurang memperhatikan kebebasan jalan sehingga menyenggol stang motor yang dikendarai korban dan terjadilah laka lantas,” kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, Kamis (5/8/2021).

Setelah kejadian tersebut LH sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas, nyawa LH tidak tertolong dan meninggal dunia. Sementara anaknya selamat dalam peristiwa itu.

Editor: dani

Shares: