InsfrastrukturNews

Kasus Jembatan Pangwa, Saksi Ahli Bakal Diperiksa Pekan Depan

Menimbang keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa
Masyarakat saat melintas diatas badan jembatan Pangwa

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, telah menggelar 10 kali sidang untuk perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Pidie Jaya, tahun anggaran 2017-2018.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, sumber anggaran dana hibah BNPB Pusat tahun anggaran 2017-2018 itu, yang menjerat empat terdakwa, dengan agenda pembacaan Dakwaan itu sendiri digelar pada Kamis 17 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidana Khusus, Andri Herdiansyah menyebutkan, hingga saat ini, proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi itu masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baca: Berkas Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Total saksi yang sudah diboyong ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dalam hal pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut mencapai 20 orang.

“Masih dalam pemeriksaan saksi, dan sidang yang sudah digelar hingga saat ini sebanyak 10 sidang,” kata Kasi Pidsus, Andri Herdiansyah, kepada popularitas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca: Menimbang keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa

Kata dia, sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi itu diperkirakan akan berlangsung selama tiga kali persidangan lagi.

Bahkan, pekan depan direncanakan akan dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi ahli.

“Selesai itu baru sidang dengan agenda tuntutan,” kata Andri.

Sebagaimana diketahui, Kejari Pidie Jaya, berhasil mengungkapkan dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Rp 11,2 miliar, yang anggarannya bersumber dana hibah bantuan bencana alam pasca gempa setempat, dari BNPB Pusat, DIPA BPBA Aceh tahun 2017-2018.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negera didera kerugian sebesar Rp 417 juta lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Editor: dani

Shares: