News

Berkas Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, telah melimpah berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Kamis (10/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andri Herdiansyah menyebutkan, perkara korupsi rekontruksi jembatan Pangwa yang menjerat empat terdakwa dilimpahkan dalam tiga berkas namun tetap dengan dakwaan yang sama.

Terdakwa Mahlizar selaku rekanan sekaligus Dirut PT Zarnita Abadi  didakwa dalam satu berkas. Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) T Raja Alkausar dengan satu berkas.

Baca: Tersangka Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 150 Juta

Sedangkan terdakwa atas nama Ahmad Zakaini dan Murtadha selaku rekanan pangawas dan Dirut CV Trikarya Pratama Consultan dalam satu berkas yang sama.

“Dalam kasus korupsi Jembatan Pangwa, ada tiga berkas dengan empat terdakwa,” kata Kasi Pidsus, Andri, Sabtu (12/6/2021).

Baca: Menimbang keterlibatan Teuku Ahmad Dadek dalam pusaran kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa

Sebagaimana diketahui, Kejari Pidie Jaya, berhasil mengungkapkan skandaal dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Rp 11,2 miliar, yang anggarannya bersumber dana hibah bantuan bencana alam pasca gempa setempat, dari BNPB Pusat, DIPA BPBA Aceh tahun 2017-2018.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negera didera kerugian sebesar Rp 417 juta lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Editor: dani

Shares: