News

Ibu yang Aniaya Anak di Banda Aceh Mengaku Menyesal

NI (31), tak bisa menahan tangis saat diberi nasihat oleh Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail dalam konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin, 2 Desember 2019. | FOTO: Popularitas/Fadhil

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang ibu berinisial NI (31), sudah dua hari mendekam di Mapolsek Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Wanita asal Gampong Pie, Kecamatan Muraxa itu ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Ulee Lheue, Senin, 2 Desember 2019, NI turut dihadirkan. Ia tampak tak bisa menahan rasa sedih saat Kapolsek, AKP Ismail memberikan nasihat kepadanya.

Baca: Ibu yang Aniaya Anak di Banda Aceh Terancam Penjara 5 Tahun

Bahkan, dengan wajah tertutup jilbab, NI menangis terisak-isak. Dia mengaku menyesal atas apa yang ia lakukan terhadap sang buah hati.

“Saya minta maaf semua, saya menyesal, saya berjanji nggak melakukan penganiayaan itu lagi,” ujar NI.

NI mengaku sangat sayang pada anaknya. Selama ini, hari-hari mereka lalui secara bersama-sama. Anak pertama yang merupakan korban penganiayaan berumur tiga tahun. Sementara anaknya satu lagi masih berumur satu tahun delapan bulan.

Baca: Ini Penyebab Ibu di Gampong Pie Tega Aniaya Anaknya

“Saya sayang sama anak saya, hari-hari saya sama anak bertiga di rumah,” kata NI, terisak-isak.

Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu karena tersulut emosi. Hal ini disebabkan dengan aksi anaknya mengambil cabai milik tetangga.

“Itu emosi spontan, karena ditegur oleh tetangga soal tanaman cabai yang dicabut anaknya, mungkin sudah berulang-ulang si anak mencabut tanaman cabai ibuk tetangga ini, mungkin nggak tahan ditegur terus, timbal emosi yang tanpa kita sadari,” pungkas Ismail.

Bagaimana pun, kata Ismail, apa yang dilakukan pelaku tak bisa dibenarkan. Penganiyaan terhadap korban memang sudah di luar batas kewajaran. Karena itu, pelaku saat ini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dititip di Lapas Lhoknga sambil menjalani proses hukum,” kata dia.*(C-008)

Shares: