HeadlineHukum

Ibu yang Aniaya Anak di Banda Aceh Terancam Penjara 5 Tahun

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengguna media sosial di Aceh sejak dua hari terakhir diramaikan dengan sebuah video seorang perempuan menyeret seorang anak berusia di bawah umur. Video tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari netizen.

Belakangan diketahui, kejadian itu dilakukan oleh perempuan berinisial NI (31), warga Dusun Jambu Air, Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh terhadap anak kandungnya, Nina yang masih berumur tiga tahun pada Jumat, 29 November 2019 pagi.

Atas perbuatannya, pelaku NI terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 15 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 44 KDRT.

“Ibu itu dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 44 KDRT, ancaman hukuman lima tahun dan denda 15 juta,” kata Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail dalam konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin 2 Desember 2019.

Ismail menjelaskan, saat ini polisi sedang memeriksa pelaku, termasuk saksi-saksi. Selama proses hukum, pelaku dan anaknya didampingi oleh P2TP2A dan pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI.

“Mereka ada didampingi tim dari dinas sosial juga supaya trauma anak itu hilang,” kata Ismail.

Saat ini, kata Ismail, kondisi anak tersebut dalam keadaan sehat. Namun, akibat kejadian itu, ia mengalami luka memar di tangan dan tergores di bagian paha.

“Kondisi terakhir anak sementara masih sehat, paling namanya anak kecil trauma psikis mungkin sedikit ada, mungkin pihak dinas sosial, pihak terkait nanti untuk memperbaiki psikis anak tersebut,” jelasnya.

Ismail mengatakan bahwa pelaku akan dititipkan di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Selatan, sambil menjalani proses hukum. Sementara, anaknya dititipkan pada keluarga pelaku.

“Orang tua yang bersangkutan sudah di sini juga, dan kita sudah koordinasi untuk dijaga oleh orang tuanya atau adiknya di Banda Aceh, jika suatu saat nanti ingin menyusui bisa dibawa ke Lapas, jadi tetap kita tidak putuskan hubungan anak dan ibu,” kata Ismail.* (C-008)

Shares: