News

Ditagih Karyawan RS PMI Soal Pesangon, Chek Mad: Kita Tidak Ada Uang

Karyawan RS PMI Aceh Utara yang dirumahkan tagih hak ke pimpinan. (popularitas/Riskita)

POPULARITAS.COM – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Chek Mad enggan berkomentar banyak, saat ditanyai aksi protes tenaga medis dan staf administrasi yang meminta haknya untuk dibayarkan.

Cek Mad menyebutkan selama ini Rumah Sakit PMI Aceh Utara tidak memiliki pasien. Sehingga unit bisnisnya tidak berjalan selayaknya rumah sakit pada umumnya.

“Kalau gak ada uang gimana mau dibayar. gak ada orang yang berobat gimana mau bayar, kalau ada pasien kita bayar, kalau tidak ada pasien gimana mau kita bayar?,” ujar Muhammad Thaib kepada popularitas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca: Karyawan RS PMI Aceh Utara yang Dirumahkan Tagih Hak ke Pimpinan

Tak hanya itu, saat ditanyai mengenai pemasangan spanduk di depan pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD) PMI Aceh Utara, Cek Mad hanya menjawab biarkan saja.

“Biarkan saja, gak ada uang gimana kita mau bayar. Saya tidak tau sejarahnya, yang tau pak ketua harian pak Iskandar Nasri, hubungi saja Iskandar Nasri sebagai ketua harian,” jawab Cek Mad lagi.

Sebelumnya Gedung Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara di Jalan Sultanah Nahrisyah, Kota Lhokseumawe, Kamis (12/8/2021) terpasang spanduk yang bertuliskan para karyawan menuntut hak kepada pimpinan RS PMI Aceh Utara.

Mereka juga menuntut agar tunggakan BPJS mereka diselesaikan pihak RS. Selain itu para karyawan yang dirumahkan itu meminta THR sisa tahun 2020 yang belum dibayarkan, kemudian pesangon buntut dari status mereka yang sudah dirumahkan.

“Tepati janji yang sudah bapak ibu sepakati, ingat hukum Allah sangat pedih, semoga bapak ibu masih punya budaya malu dan punya hati nurani manusia, jangan mendzolimi karyawan kecil,” dikutip dari tulisan spanduk tersebut.

Salah seorang karyawan yang dirumahkan, Azkari Fikri kepada wartawan mengatakan, jumlah karyawan yang dirumahkan sekitar seratusan, mereka yang dirumahkan tanpa di surati namun hanya disampaikan secara langsung dalam pertemuan.

“Saya bekerjaan sudah 13 tahun, kami dirumahkan tidak masalah, kami sudah pasrah, tapi kami mau menuntut hak kami dan status kerja kami harus jelas, selesaikan pembayaran dengan BPJS Ketenagakerjaan agar kami bisa mencairkan setelah kami dirumahkan,” kata Azkari Fikri, Kamis (12/8/2021).

Editor: dani

Shares: