News

Karyawan RS PMI Aceh Utara yang Dirumahkan Tagih Hak ke Pimpinan

Spanduk aksi protes terpasang di depan pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS PMI Aceh Utara. (Rizkita/Popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Gedung Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) di Jalan Sultanah Nahrisyah, Kota Lhokseumawe, Kamis (12/8/2021) dipasang spanduk berisikan bentuk protes oleh karyawan yang dirumahkan/ Karyawan tersebut diduga karena belum mendapat haknya.

Spanduk protes itu terpasang di pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga saat ini. Dalam tulisan spanduk itu para karyawan menuntut hak kepada pimpinan RS PMI Aceh Utara. Mereka juga menuntut agar tunggakan BPJS mereka diselesaikan pihak RS.

Selain itu para karyawan yang dirumahkan itu meminta THR sisa tahun 2020 yang belum dibayarkan kemudian pesangon buntut dari status mereka yang sudah dirumahkan.

“Tepati janji yang sudah bapak ibu sepakati, ingat hukum Allah sangat pedih, semoga bapak ibu masih punya budaya malu dan punya hati nurani manusia, jangan mendzolimi karyawan kecil,” dikutip dari tulisan spanduk tersebut.

Salah seorang karyawan yang di rumahkan, Azkari Fikri kepada wartawan mengatakan, jumlah karyawan yang dirumahkan sekitar seratusan, mereka yang dirumahkan tanpa di surati namun hanya disampaikan secara langsung dalam pertemuan.

“Saya bekerjaan sudah 13 tahun, kami dirumahkan tidak masalah, kami sudah pasrah, tapi kami mau menuntut hak kami dan status kerja kami harus jelas, selesaikan pembayaran dengan BPJS Ketenagakerjaan agar kami bisa mencairkan setelah kami dirumahkan,” kata Azkari Fikri, Kamis (12/8/2021).

Dia juga menyebutkan, mereka yang dirumahkan sudah berkoordinasi sebelumnya dengan pihak manajemen rumah sakit tapi belum ada jawaban pasti.

“Waktu kami klaim JHT, ternyata sudah dua tahun mereka tak membayarkannya, apabila ingin dicairkan pihak rumah sakit harus melunasi tagihan yang menunggak dua tahun itu,” sebut Azkari Fikri.

Dia menambahkan, apabila tagihan belum juga dibayar maka pihaknya akan melakukan upaya lain, untuk menuntut pembayaran yang menunggak tersebut.

“Kalau memang kami tak bekerja lagi RS itu gak masalah, tapi hak kami dibayar, yang paling penting JHT yang sudah bertahun menunggak,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: