HukumNews

279 narapidana di Pidie peroleh remisi khusus idul fitri 

Sebanyak 279 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Benteng Sigli, Kabupaten Pidie, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di momen Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
279 narapidana di Pidie peroleh remisi khusus idul fitri 
Salah seorang napis saat menerima surat remisi khusus idul fitri di Lapas Banteng Sigli

PULARITAS.COM – Sebanyak 279 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Benteng Sigli, Kabupaten Pidie, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di momen Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat Keputusan (SK) Remisi terhadap Warga Binaan Permasyarakat (WBP) Rutan Benteng Sigli itu, diserahkan langsung oleh Kepala Rutan A Halim Faisal usai Sholat Idul Fitri, Kamis (13/5/2021).

baca juga : 241 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Dapat Remisi

Kepala Rutan Sigli A Halim Faisal menyebutkan, dari 389 WBP di rumah tahanan setempat, 279 diantaranya memperoleh pengurangan masa hukuman di lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kita mengusulkan 279 orang dan semua yang kita usulkan sudah turun SK remisinya. Kemarin sudah SKnya sudah kita serahkan langsung ke WBP penerima remisi,” kata A Halim Faisal, Jumat (14/5/2021).

Saat ini, total Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang menghuni Rutan Sigli berjumlah 389. Namun yang sudah bisa diusulkan untuk diberikan remisi hanya sebanyak 279. sedangkan 110 lainnya belum bisa disebabkan belum memenuhi syarat, paparnya kemudian.

Sambungnya lagi, syarat seseorang WBP agar bisa memperoleh remisi antara lain, sudah menjalani pidana penjara lebih dari enam bulan, serta memiliki surat justice collaborator.

“Sedangkan untuk 110 WBP itu belum menjalani pidana enam bulan bulan dan belum memiliki surat justice collaborator. Kalau syaratnya sudah terpenuhi, maka akan kita usulkan remisi susulan,” jelasnya kepada media ini.

Editor : Hendro Saky

Shares: