Home News 241 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Dapat Remisi
News

241 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Dapat Remisi

Share
241 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Dapat Remisi. (popularitas/Yusri)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 241 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75. Pemberian remisi tersebut secara simbolis dilakukan langsung Bupati Aceh Tamiang, Mursil dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dari data diperoleh pada Senin (17/8/2020), adapun narapidana yang mendapat remisi umum (RU) 17 Agustus 2020 dengan rincian, untuk remisi 1 bulan sebanyak 64 orang, remisi 2 bulan sebanyak 51 orang, remisi 3 bulan sebanyak 62 orang, remisi 4 bulan 19 orang, remisi 5 bulan berjumlah 28 orang, remisi 6 bulan sebanyak 6 orang sehingga total untuk remisi umum berjumlah 230 orang.

Kemudian, remisi umum I – Anak (RU-I /Anak) sebanyak 2 orang dengan rincian yang mendapatkan remisi 1 bulan 2 orang, untuk remisi umum II ( RU-II ) sebanyak 9 orang dengan rincian yaitu mendapatkan remisi 1 bulan 1 orang, 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 5 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan. Sementara remisi umum langsung bebas tidak ada pada tahun ini.

“Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Davy Bartian Kepala Lapas Kelas II B Kualasimpang, Aceh Tamiang disela – sela kegiatan pemberian remisi yang dilaksanakan di aula Lapas setempat.

Disebutkannya, total keseluruhannya adalah sebanyak 241 narapidana  menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Lanjutnya, pemberian remisi umum HUT RI ke-75 kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

“Diharapkan para warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman ini menjadi warga negara yang baik, tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri,” pintanya.

Dalam prosesi pemberian remisi umum tersebut hadir juga Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SH, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syafrizal, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Wahyu serta sejumlah pegawai dan staf Lapas Kelas II B Kualasimpang.

Editor: Dani

Reporter: Yusri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Nabati yang Proteinnya Lebih Tinggi dari Dua Butir Telur

POPULARITAS.COM – Selama ini telur dikenal sebagai salah satu sumber protein yang...

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi
News

10 miliar pokir anggota DPRK Pidie Jaya tahun 2026 beli bibit udang vaname dan ikan, Kadis DKP : penerima nanti di verifikasi

POPULARITAS.COM – Sebanyak Rp10 mililar, anggaran yang bersumber dari APBK Pidie Jaya...

News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...