News

Warga Krueng Raya dapat Pengetahuan tentang Hukum Agraria

Penyuluhan hukum terkait hak-hak tanah diberikan LBH Banda Aceh untuk warga Meunasah Kulam, Krueng Raya, Minggu, 15 September 2019 | Foto: Istimewa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Puluhan warga Meunasah Kulam mendapat penyuluhan hukum hak-hak atas tanah dan reformasi agraria, Minggu, 15 September 2019. Kegiatan yang digagas LBH Banda Aceh tersebut turut mendapat dukungan dari kepala desa setempat.

“Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mengembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang pada kesempatan ini bertema tentang Hak-hak Atas Tanah dan Reformasi Agraria,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, kepada awak media, Senin, 16 September 2019.

Disebutkan, penyuluhan tersebut juga sebagai wujud kontribusi LBH Banda Aceh dalam pembangunan hukum nasional, dan pembentukan budaya sadar hukum bagi masyarakat di Desa Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Kepala Desa Kulam, Kurniawan, saat membuka kegiatan menjelaskan pentingnya pengetahuan hukum terkait Hak-hak Atas Tanah untuk menjamin terlindungnya tanah-tanah masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan kebutuhan masyarakat setelah peristiwa bencana alam gempa bumi dan tsunami Aceh pada 2004 lalu yang berdampak pada hilangnya bukti-bukti kepemilikan tanah masyarakat.

Penyuluhan hukum dimulai dengan kegiatan nonton bareng film dokumenter terkait semangat menjaga kedaulatan dasar “yang berupa tanah” oleh beberapa kelompok masyarakat, baik di Indonesia maupun di beberapa kelompok masyarakat yang berada di Amerika Latin dan Afrika.

Terkait di Indonesia, Syahrul menjelaskan, hak-hak atas tanah bagi masyarakat telah diatur dan dijamin Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Namun, Syahrul mengakui, dalam implementasinya di lapangan masih banyak permasalahan.

“Terutama konflik kepemilikan tanah antara masyarakat dengan berbagai instansi pemerintahan, antar instansi pemerintah dan antara masyarakat dengan kepentingan industri,” ungkap Syahrul.

Organ pemerintah yang mengurusi urusan pertanahan juga dinilai belum mampu memberikan kepastian hak kepemilikan atas tanah bagi masyarakat.

“LBH Banda Aceh yang telah berdiri sejak 1995 hadir dengan tujuan menemani masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara. Semangat kami adalah masyarakat,” pungkas Syahrul.

Seperti diketahui, LBH Banda Aceh saat ini sedang mendampingi sejumlah warga Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang sedang berkonflik dengan Koramil 05/Mesjid Raya terkait hak kepemilikan tanah. TNI mengklaim sebagian tanah di Gampong Meunasah Kulam merupakan aset militer.

Pihak Koramil 05/Mesjid Raya juga mengintervensi warga untuk menandatangani surat perjanjian untuk pindah dari tanah yang dipersengketakan tersebut. Dalam surat perjanjian itu, warga juga dilarang meminta ganti rugi apabila pihak TNI AD membongkar tempat tinggal mereka. Sementara tanah yang dipersengketakan terdapat pada kantor Koramil 05/Mesjid Raya dengan luas mencapai 1,5 hektare.* (RIL/BNA)

Shares: