HukumNews

Warga Aceh ditangkap di Jateng, 111 strip obat tramadol disita

Warga Aceh ditangkap di Jateng, 111 strip obat tramadol disita
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko (dua dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (23/8/2022), menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat-obatan terlarang. ANTARA/Sumarwoto

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap dua anggota jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat daftar G.

Saat menggelar konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Selasa (23/8/2022), Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Guntar Arif Setyoko mengatakan kasus peredaran obat terlarang tersebut diungkap pada hari Senin (22/8/2022).

Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, yang dilaporkan ke Polsek Cilongok.

Setelah dilakukan koordinasi, kata dia, personel Polsek Cilongok bersama warga mengambil langkah untuk mengamankan kedua pelaku terlebih dahulu.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial KF (27), warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh dan AM (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 111 strip obat Tramadol masing-masing berisi 10 butir, 67 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF.

Kemudian, 133 plastik klip masing-masing berisi 6 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 160 butir obat kemasan perak bertuliskan Tramadol, 4 bendel plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp1.732.000.

Guntar mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjual obat-obatan terlarang itu anak-anak muda dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler.

Kedua pelaku yang merupakan anggota jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi,” katanya.

Menurut dia, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pemasok obat-obatan terlarang itu.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Selain di Cilongok, dalam dua pekan terakhir kami juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di tiga TKP (tempat kejadian perkara), yakni Kebasen, Sokaraja, dan Purwokerto Wetan dengan jumlah tersangka tiga orang,” katanya.

Menurut dia, para tersangka dari tiga TKP tersebut merupakan warga Provinsi Aceh, seperti dua tersangka yang ditangkap di Cilongok.

“Akan tetapi mereka tidak saling mengenal,” kata Kasatresnarkoba.

Saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka, KF mengaku saat masih di kampung halamannya ditawari pekerjaan untuk berjualan kosmetik.

Oleh karena saat itu belum bekerja, dia menerima tawaran tersebut. Hingga akhirnya, KF berada di Banyumas untuk menjual obat-obatan terlarang itu.

“Ternyata saya disuruh jualan ini. Saya mendapat bayaran dari bos hingga Rp2.000.000 per bulan,” katanya. (ant)

Shares: