News

TPG Sukaramai: Pemecatan Imam Masjid Menyalahi Prosedur

Puluhan warga Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman mendatangi kantor keuchik setempat, Rabu, 13 November 2019. Mereka memprotes pemecatan imam masjid di desa tersebut | Foto: Muhammad Fadhil

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tuha Peut Gampong (TPG) Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh marah besar saat keuchik di desa tersebut, tak melibatkan masyarakat saat memecat imam masjid di desa setempat.

“Keuchik tidak pernah koordinasi sama sekali dengan TPG, makanya saya mempertanyakan tentang keabsahan SK itu (pemecatan imam), saya keberatan karena tidak sesuai prosedur,” kata salah satu anggota TPG Sukaramai, Syarifuddin kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 13 November 2019.

Dia menjelaskan, pemecatan imam masjid di desa tersebut menyalahi prosedur. Sebab, berdasarkan surat keputusan (SK), pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) memiliki masa empat tahun, terhitung mulai 2017-2020.

“Masa berlaku SK ini 2017 sampai 2020. Nah, jadi dalam hal ini tiba-tiba Pak Keuchik tadi malam langsung datang ke Masjid Baitul Makmur dan sebelum-sebelumnya beliau sudah memberi tahu kepada Kadus dan pengurus masjid supaya mengumumkan kepada masyarakat luas bahwasanya pada malam Selasa bakda magrib akan ada penyerahan SK Plt imam chik dan ketua BKM Baitul Makmur,” tutur Syarifuddin.

Dia Ia juga membantah tudingan keuchik yang menyebut di masjid tersebut sering terjadi keributan akibat perbedaan pendapat saat pelaksanaan ibadah. Selama ini, tim TPG belum pernah menerima keluhan dari masyarakat terkait tidak adanya ketenangan jemaah di masjid tersebut saat beribadah.

“Selama ini, kami ini tidak ada pengaduan dari masyarakat tentang keributan-keributan dan hal-hal yang tidak diingkan seperti yang disampaikan Pak Keuchik tadi,” sebut Syarifuddin.

Baca: Imam Masjid Dipecat, Warga Seruduk Kantor Keuchik

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh mendatangi kantor keuchik setempat, Rabu, 13 November 2019.

Mereka memprotes pemecatan imam masjid yang ada di desa tersebut. Menurut masyarakat, pemecatan imam tanpa ada musyawarah dan dilakukan sepihak.

Amatan popularitas.com, puluhan warga mendatangi kantor kepala desa setempat pada pukul 11.00 WIB. Mereka disambut oleh Keuchik Gampong Sukaramai, Dharma Sentosa.

Saat diwawancarai wartawan, Dharma Sentosa menyebutkan, kisruh tesebut sebenarnya telah terjadi sejak 2011. Namun, kisruh memuncak pada Selasa, 12 November 2019 malam, saat dirinya memecat imam masjid.

“Tadi malam saya bacakan satu Surat Keputusan (SK) menyatakan bahwanya imam syik masjid, karena imam syik sudah berakhir, saya tunjuk Plt, dari imam gampong, kemudian ketua BKM karena dia mengundurkan diri, saya tunjuk Plt yang wakilnya, itu saja,” kata Dharma.

Menurut Dharma, kisruh terjadi karena dirinya tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum menggantikan imam masjid. Kata dia, persoalan itu hanya miss komunikasi. 

“Cuma miss komunikasi, mereka tanya kenapa tidak ada musyawarah, kita kan cuma Plt-kan, jadi tadi malam yang tidak setuju dengan keputusan saya, saya persilahkan hadir ke kantor hari ini,” jelasnya.

Di sisi lain, ujar Dharma, persoalan itu terjadi juga disebabkan para jamaah di masjid gampong tersebut memiliki pendapat yang berbeda pada tata cara pelaksanaan ibadah.

“Keinginan sebagian jamaah maunya ada zikir, ada doa, ada qunut, tapi ini dilaksanakan sepihak, tanpa musyawarah masyarakat, ini yang timbul,” pungkas Dharma.*(C-008)

Shares: