News

Tiga Tahun Terakhir, Polresta Banda Aceh Tangani 74 Kasus UU ITE

Polisi tangkap calon proyek warga Aceh Barat Daya
Ilustrasi, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (28/10/2020). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mencatat, jumlah kasus UU ITE yang ditangani di wilayah hukum polresta setempat selama tiga tahun terakhir berjumlah 74 kasus.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, M. Ryan Citra Yudha mengatakan, dari 74 kasus tersebut, 25 di antaranya ditangani pada tahun 2018. Sedangkan pada 2019, naik menjadi 27 kasus.

“Dan total sepanjang 2020 sebanyak 22 kasus. Rinciannya 15 kasus sudah selesai, sedangkan 7 kasus lagi dalam proses lidik maupun sidik,” jelas Ryan kepada popularitas.com, Selasa (16/2/2021).

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo membuka peluang untuk merivisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika penerapannya tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Salah satu alasan dilakukan revisi adalah karena ada beberapa pasal di dalam undang-undang tersebut dinilai pasal karet. Sehingga, sejumlah warga saling melapor menggunakan undang-undang itu.

Menurut Ryan, apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya hal yang baik bagi masyatakat. Oleh karena itu, Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh selalu siap menjalankannya.

“Apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya adalah hal yang baik bagi masyarakat. Kami dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh tentunya siap menjalankan setiap UU yang sudah disahkan,” jelas Ryan.

Editor: dani

Shares: