Home Hukum Tiga Petinggi Sunda Empire Tersangka Kasus Berita Bohong
HukumNews

Tiga Petinggi Sunda Empire Tersangka Kasus Berita Bohong

Share
Ilustrasi. (net)
Share

BANDUNG (popularitas.com) – Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kelompok Sunda Empire. Tiga pejabat Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan satu petinggi lain Ki Ageng Rangga Sasana.

Sebelumnya, polisi sudah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan meski belum ada nama tersangka.

Baca: Polisi Sebut Kasus Sunda Empire Naik ke Tahap Penyidikan

“Menetapkan tersangka saudara NW atau Nasri Bank, selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukannya. Lalu RDRN, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan satu lagi, pukul 15.00 WIB ditetapkan di Tambun, Bekasi, KAR atau Ki Ageng Rangga,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga di Mapolda Jabar, Selasa, 28 Januari 2020.

Saptono menuturkan penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.

Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu  pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia, dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019.

Selain itu, kata Saptono, polisi juga meminta keterangan dari ahli dan budayawan Sunda Profesor Ganjar Kurnia, ahli pidana Profesor Edi Setiadi, dan ahli sejarah Profesor Reza.

“Dari hasil keterangan ahli, alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun,” kata Saptono.

Saptono menambahkan dari keterangan Kesbangpol Jawa Barat, Sunda Empire juga diketahui sebagai organisasi yang tidak terdaftar. “Tidak terdaftar di Kesbangpol Jabar. Jadi ilegal,” ujarnya.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...