HukumNews

Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Seluruh Kerugian Negara

POPULARITAS.COM – Rekanan proyek pembangunan jembatan Pangwa Kabupaten Pidie, Mahlizar telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi di paket pekerjaan tersebut.

Mahlizar sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Kejari Pidie Jaya bersama tiga orang lainnya, akibat tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa dengan kerugian negara Rp 417 juta, dari dasar kontrak pekerjaan Rp 11.217.385.00, sumber dana hibah dari BNPB Pusat, DIPA BPBA Aceh.

Baca: Terdakwa kasus jembatan Pangwa di Pidie Jaya akan hadirkan saksi meringankan

Kasus itu sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Pada Selasa kemarin, terdakwa Mahlizar kembali menyerahkan uang titipan sebagai  uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa Tahun 2017/2018 sebesar Rp. 197.272.471,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukhzan melalui Kasi Pidsus, Andri Herdiansyah, Kamis (7/9/2021).

Baca: Berkas Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penyerahan uang titipan sebagai uang pengganti pemulihan keuangan dalam perkara dugaan Korupsi pembangunan jembatan Pangwa, merupakan yang ketiga dilakukan oleh Mahlizar yang merupakan Dirut PT Zarnita Abadi, perusahaan pelaksana pekerjaan kontruksi tersebut.

Perdana dilakukan pada Juni 2021, dengan jumlah uang yang disetor ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya saat itu sebesar Rp 150 juta.

Selanjutnya, pada Senin 30 Agustus 2021, Mahlizar melalui Kuasa hukumnya kembali menyerahkan uang titipan tersebut sebesar Rp 70 juta.

“Kini terdakwa Mahlizar telah mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 417.272.471,” ungkap Andri.

Untuk sementara waktu uang titipan dari terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa Pidie Jaya itu dititipkan direkening Kejari setempat, untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara usai perkara dugaan korupsi tersebut inkrah.

Editor: dani

Shares: