HeadlineNews

Taufan Maulana Dinilai Tak Paham Aturan Lelang

Kepala Bidang perbenihan, produksi dan perlindungan perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Teuku Taufan Maulana, dinilai tidak paham aturan dan mekanisme lelang dan tender

BANDA ACEH (popularitas.com) : Kepala Bidang perbenihan, produksi dan perlindungan perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Teuku Taufan Maulana, dinilai tidak paham aturan dan mekanisme lelang dan tender, sehingga upaya dirinya yang menyurati pihak Biro Pengadaan Barang dan Jasa guna pembatalan pemenang tender kegiatan pengadaan bibit kopi arabica untuk pengembangan kawasan kebun kopi rakyat di Aceh Utara (50 ha), yang dimenang CV Tiara Mandiri, adalah bentuk ketidakpahamnya tentang peraturan.

Hal ini disampaikan salah seorang narasumber popularitas.com, yang meminta namanya tidak dituliskan demi menjaga kredibilitas lembaga tempat Ia bekerja. Disebutkannya, dalam aturan, kuasa pengguna anggaran atau KPA, memang dibenarkan menolak hasil pelelang, dan itu ada mekanismenya, namun, yang dilakukan Taufan Maulana dengan menolak seluruh proses tender adalah bentuk ketidaktahuannya tentang aturan.

Baca: Distanbun Aceh Sebut Pokja ULP Kurang Teliti Dalam Penetapan Pemenang Tender

Seorang KPA, katanya, tidak boleh menolak hasil lelang atau tender tanpa alasan yang jelas, ataupun tidak dapat menolak perusahaan tertentu untuk dimenangkan.

Jadi begini, kegiatan lelang pengadaan bibit kopi arabica untuk pengembangan kawasan kebun kopi rakyat di Aceh Utara (50 ha), Pokja telah melakukan tahapan tender, yakni proses evaluasi persyaratan administrasi berupa pengalaman, dan juga persyaratan teknis lainnya. Nah, dari seluruh perusahaan yang memasukkan dokumen, Pokja telah memilih tiga perusahaan yang memiliki kualifikasi yang memenuhi persyaratan.

Nah, dari tiga perusahaan tersebut, ketiganya sama-sama telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang diminta dalam dokumen lelang. Lalu, sambungnya, ketika terdapat tiga perusahaan yang memiliki kelengkapan yang sama, maka aturan yang dipakai adalah sistem evaluasi harga terendah.

Dari tiga perusahaan yang memiliki kualifikasi yang sama tersebut, CV Tiara Mandiri, menawarkan harga lebih rendah dibandingkan dua perusahaan lainnya, yakni :
CV Tiara Mandiri : Rp366,700,000,-
CV Muda Sejahtera : Rp395,960,000,-
CV Harapan Jaya : Rp414,200,000,-

Sehingga, jika bicara aturan hukum, terutama proses lelang, CV Tiara Mandiri yang dimenangkan oleh Pokja sudah sesuai aturan.

Nah, jika Teuku Taufan Maulana mempersoalkan, tentang pengalaman perusahaan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, yang tidak dipenuhi oleh CV Tiara Mandiri, sumber popularitas itu menerangkan, bahwa, dalam dokumen lelang, yang diminta adalah perusahaan yang memiliki Pengalaman Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir.

Baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dan Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok grup yang sama paling kurang 1satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Seharusnya, jika Taufan ingi membatalkan pemenang tender CV Tiara Mandiri, secara aturan dirinya harus menunjuk perusahaan lain dibawahnya, yang juga memenuhi persyaratan yang sama, bukan justru membatalkan lelang.

Kemudian, Teuku Taufan Maulana mempersoalkan tafsir tiga tahun terakhir dalam persyaratan tersebut adalah memiliki pengalaman tiga tahun berturut-turut, nah, kata sumber popularitas tersebut, pemahaman seperti itu keliru, karena tiga tahun terakhir, bisa saja pada tahun 2018 CV Tiara Mandiri sudah punya pengalaman yang sama, dan pengalaman pada tahun itu sudah memenuhi persyaratan administrasi, karenanya tidak mesti harus ada ketentuan melampirkan pengalaman tahun kebelakang.

Selanjutnya, Taufan juga mempersoalkan pengalaman perusahaan dengan kode 016, yang menurutnya, CV Tiara Mandiri, tidak memenuhi unsur pengalaman dalam kelompok tersebut.

Dari penelusuran yang dilakukan popularitas.com dari buku katalog BPS tentang klasifikasi baku komoditas indonesia (KBKI) tahun 2012, divisi 01 : hasil dari pertanian, hortikultura dan perkebunan, kelompok 016 : tanaman simultan, rempah dan aromatik. Kelompok komditas : 01610.01 hasil produksi kopi arabica.

Dari penelusuran tersebut, sudah sangat terang bahwa, CV Tiara Mandiri memiliki kualifikasi pengalaman berdasarkan grup dan divisi yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.

Namun begitu, sumber tersebut menyarankan kepada kedua belah pihak, baik KPA Distanbun Aceh, maupun CV Tiara Mandiri, jika persoalan ini tidak mendapatkan titik temu, sebaiknya menggunakan mekanisme hukum, yakni PTUN. “Dan saya yakin, dengan memeriksa dokumen milik CV Tiara Mandiri, mereka akan menang di pengadilan,” kata sumber tersebut.

Sumber tersebut juga menekankan kepada CV Tiara Mandiri, untuk menggunakan upaya hukum saja daripada menuntut agar pekerjaan itu menjadi milik mereka, sebab logikanya, kalapun pekerjaan itu mereka laksanakan, keuntungan yang didapat mungkin tidak sampai Rp100 juta, namun, jika menuntut ganti rugi, CV Tiara Mandiri bisa menuntut diatas itu atas kerugian materil dan immateril yang sudah dilakukan oleh Taufan Maulana ataupun Distabun Aceh. (SKY)

Shares: