HeadlineIn-Depth

Distanbun Aceh Sebut Pokja ULP Kurang Teliti Dalam Penetapan Pemenang Tender

Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Aceh, menyebut bahwa kelompok kerja atau Pokja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau dikenal ULP, kurang teliti dan profesional dalam penetapan pemenang tender.

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Aceh, menyebut bahwa kelompok kerja atau Pokja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau dikenal ULP, kurang teliti dan profesional dalam penetapan pemenang tender.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Perkebunan, Distabun Aceh, Teuku Taufan atau akrab disapa Topan, kepada media ini, Kamis (16/3), di Banda Aceh.

Perihal tudingan Topan tidak teliti dan profesionalnya pihak ULP dan Pokja, adalah terkait dengan penetapan pemenang tender kegiatan pengadaan bibit kopi arabica untuk pengembangan kawasan kebun kopi rakyat di Aceh Utara (50 ha).

Dalam kegiatan pengadaan tersebut, kata Topan, pihak Pokja ULP telah menetapkan CV Tiara Mandiri, selaku pemenang tender. “Nah, penetapan perusahaan tersebut, menurut kajian kita di teknis, cacat prosedur, dan menyalahi aturan,” katanya.

Dari penelusuran dokumen yang dilakukan popularitas.com, pada website www.lpse.acehprov.go.id, diketahui, kegiatan pengadaan bibit kopi arabica untuk pengembangan kawasan kopi rakyat dikabupaten Aceh Utara (50 ha), dilakukan proses lelang terbuka dengan kode tender 18348106.

Sebanyak 67 perusahaan ikut mendaftar dalam proses lelang tersebut, dan hanya 18 perusahaan yang memasukkan dokumen lelang dalam kegiatan itu.

Dengan HPS senilai Rp456.0000, diketahui CV Tiara Mandiri, mengusulkan harga penawaran sebesar Rp366,700,000 atau berada pada posisi urutan keempat dari 18 peserta lelang yang memasukkan dokumen.

Dari proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja, terdapat tiga perusahaan yang memiliki dokumen kualifikasi terbaik, yakni CV Tiara Mandiri, CV Muda Sejahtera, dan CV Harapan Jaya. Namun, dari tiga perusahaan yang dokumen lelangnya terbaik tersebut, hanya CV Tiara Mandiri harga penawarannya lebih kecil dibandingkan dengan dua perusahaan lainnya.

Atas dasar evaluasi tersebutlah, kemudian pihak Pokja ULP menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp366,700,000.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Topan, justru menurutnya, proses penetapan pemenang oleh Pokja tidak tepat dan kurang teliti, sebab, bebernya, kesalahan Pokja adalah pada syarat kualifikasi teknis, yakni Pokja mempersyaratkan seperti yang disampaikan pada poin 2.

Dari telaah dan analisa yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), menemukan adanya standar ganda dalam proses pengadaan ini, yakni dari 18 penawaran yang masuk, terdapat 15 perusahaan tidak lulus evaluasi dengan kesalahan tidak melampirkan pengalaman dalam divisi yang sama untuk 1 tahun terakhir, dan hanya tiga penawar yang dinyatakan pokja lulus evaluasi kualifikasi.

Dilanjutkannya dari berkas dokumen pemenang tender, yakni CV Tiara Mandiri yang diserahkan kepada pihaknya, pada lembar persyaratan kualifikasi peserta, perusahaan ini tidak memiliki pengalaman seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaaan atau dengan kata lain, tidak melampirkan pengalaman dalam kelompok yang sama untuk tiga tahun terakhir.

Karenanya, atas dasar analisa tersebut, saya selaku KPA bidang perbenihan, produksi dan perlindungan perkebunan, menolak/tidak menyetujui hasil tender pakat pekerjaan dimaksud, dan meminta kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk menindaklanjuti serta menfasilitasi antara Pokja dan KPA agar mencapai kesepakatan terhadap perselisihan pendapat sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018.

“Artinya, kami menolak penetapan pemenang tender yang dilakukan oleh Pokja,” kata Topan.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan alasan penolakan yang dilakukan oleh dirinya, dikarenakan perusahaan miliknya atau diduga yang Ia gendong sebagai peserta lelang tidak menang, Topan menepis hal tersebut. “Saya tidak punya perusahaan atau rekanan yang ikut dalam tender ini,” katanya.

Intinya, kata Topan, dirinya hanya ingin kegiatan ini tertib secara administrasi, dan tidak ada kebijakan dan prosedur yang dilanggar.

Topan juga menepis isu dan dugaan yang menyebutkan bahwa dirinya mengelola keseluruhan paket yang ada pada bidangnya, dengan menyeleksi perusahaan yang akan dimenangkan, memberikan dukungan kepada perusahaan yang akan dimenangkan, dan kesemua itu dilakukannya dengan sepengetahuan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A Hanan.

“Tidak benar itu, biarkan orang katakan apapun dan intinya sangat jelas, jika melakukan kecurangan tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.

Karena itu, semua tudingan yang dialamatkan bahwa dirinya bermain dalam proses lelang dan tender-tender adalah upaya pihak lain yang tidak senang Ia berbuat benar. “Untuk kali ini, izinkan saya berbuat benar,” katanya.

Sementara itu, Direktur CV Tiara Mandiri, Ramhmad, kepada media ini, Kamis (16/5), menceritakan bahwa, sulit dan rumitnya berhubungan dengan pihak Distanbun Aceh, terutama dengan Bapak Teuku Taufan, guna mengurus SPK selaku dirinya pemenang tender yang ditetapkan pihak ULP.

Ia menyebutkan, sudah beberapa hari sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang, Ia belum juga mendapatkan kepastian dari pihak Distanbun Aceh guna mendapatkan surat perintah kerja (SPK), dan bahkan, lebih sedihnya, Ia justru mendapatkan perlakuan kasar dan tidak menyenangkan dari Teuku Taufan. “Teuku Taufan sempat menghardik, dan mengancam akan memenjarakan saya,” ungkapnya.

Rahmat menceritakan, beberapa waktu lalu, dirinya hanya bermaksud ingin memperjelas kapan SPK bisa dikeluarkan. Sebab, batas pengambilan SPK itu sudah berakhir pada 9 Mei 2019. “Kan sudah saya bilang tunggu kabar dari kami, mengapa kamu datang. Itu berkas kamu ada yang salah, saya akan kordinasikan lagi ke ULP,” kata Rahmat menirukan perkataan Teuku Taufan.

Rahmat juga akan melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN, jika pihak Distabun Aceh bersikeras membataklkan lelang yang sudah Ia menangkan. “Yang pasti saya akan gugat dan hadapi semua ini sampai kemanapun,” tandasnya. (SKY)

Shares: