HukumNews

Tangani perkara pemerkosaan di Abdya, begini kata penasihat hukum

Mahkamah Syari’yah vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Abdya
Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum anak berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengapresiasi putusan majelis hakim pada Mahkamah Syar’iyah Blangpidie yang memvonis bebas kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Anak berusia 14 tahun tersebut sebelumnya didakwa oleh JPU melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia tujuh tahun di daerah itu. Anak terdakwa kemudian dituntut dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Tarmizi Yakub, penasihat hukum anak terdakwa, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang memvonis bebas kliennya sudah sangat tepat.

“Kami tim kuasa hukum anak terdakwa menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut, di mana dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di qanun serta minim pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun majelis hakim dapat menegakkan kebenaran, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Tarmizi.

Namun, Tarmizi merasa prihatin dengan pernyataan JPU dan kuasa hukum anak korban di sejumlah pemberitaan, seakan-akan praduga tak bersalah tidak berlaku lagi di negeri ini.

“Seakan-akan setiap orang yang dihadirkan ke persidangan maka sudah dianggap bersalah, dan kalau hakim memutus bebas maka hakimnya dianggap bersalah,” jelas Tarmizi.

Baca: Mahkamah Syari’yah vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Abdya

Ia menyampaikan, perkara tersebut memang memiliki banyak kelemahan dari sudut sisi hukum dan sarananya. Oleh karena itu, Tarmizi sejak awal menginginkan agar perkara ini diadili di tingkat pengadilan negeri, bukan Mahkamah Syar’iyah.

Tim penasihat hukum, kata Tarmizi, juga menyayangkan sikap JPU yang begitu serampangan menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P 21, padahal terhadap perkara anak terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

Menurut Tarmizi, perkara ini terkesan dipaksakan. Seharusnya, JPU sesuai hukum dan sesuai fakta persidangan, anak terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan JPU terhadap diri terdakwa sama sekali tidak terbukti di persidangan.

JPU, terang Tarmizi, mestinya tidak bisa menyatakan perkara ini lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan karena selain terdakwa dan saksi fakta kakak dan nenek terdakwa juga membantah tuduhan tersebut.

Sementara saksi fakta lain, kata Tarmizi, yang bersama terdakwa yaitu teman-teman terdakwa juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan untuk terdakwa.

“Karena mengingat perbuatan, locus dan tempus yang dituduhkan kepada diri terdakwa adalah fitnah belaka dan teman-teman anak terdakwa bersama anak terdakwa dari pagi sampai dengan sore bersama dan tidak ada perbuatan tersebut,” ujarnya.

Tarmizi mengklaim bahwa dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal tersebut tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan di mana peristiwa yang dituduhkan 17 Desember 2021, namun BAP anak korban dan ibunya pada 11 Januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Fakta yang terungkap di persidanga, tidak ada satu orang pun saksi yang mengetahui terjadinya pemerkosan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban,” demikian Tarmizi.

Shares: