Editorial

Surat Achmad Marzuki untuk Presiden Joko Widodo

Kolase Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan).

POPULARITAS.COM – Kop surat berlambang Burung Garuda dan tulisan Gubernur Aceh, bernomor 188/12314, tertanggal 9 Agustus 2022, ditandatangani oleh Pj Achmad Marzuki, dan dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Surat itu, berupa permintaan kepada orang satu di republik ini, untuk alokasikan bantuan khusus kepada Pemerintah Aceh.

Surat Achmad Marzuki itu, tentu sangat beralasan dan tepat, sebab, di tahun 2023 nanti, anggaran pemerintah Aceh akan turun drastis. Hal itu disebabkan jumlah Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan diterima daerah ini hanya 1 persen dari DAU.

Ya, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2006, Aceh peroleh dana Otsus yang besarannya 2 persen dari DAU untuk jangka waktu 15 tahun. Untuk selanjutnya 1 persen hingga tahun 2027.

Tahun ini, presentase 2 persen dana otsus berakhir, dan artinya untuk 2023, Aceh hanya terima 1 persen. Dampaknya, di proyeksi pendapatan pemerintah Aceh akan jauh berkurang.

Pemerintah Aceh sendiri, di tahun 2023 usulkan RAPBA 2023 Rp9,6 triliun. Sangat jauh berbeda dengan anggaran sebelumnya pada kisaran angka Rp16-17 triliun

Berkurangnya APBA di tahun 2023, dan untuk selanjutnya, akan berdampak besar terhadap pembangunan di daerah ini. Ragam masalah, seperti soal kemiskinan, infrastruktur, dan penguatan ekonomi kerakyatan dipastikan akan terdampak dari menurunnya pendapatan pemerintah Aceh itu.

Jadi, sudah sangat tepat kemudian jika Achmad Marzuki berkirim surat kepada Presiden RI untuk meminta dana bantuan khusus.

Dana bantuan khusus yang diminta sebesar 2,25 persen dari DAU itu, diharapkan dapat menstimulus perekonomian di Aceh, sebab kita ketahui bersama, salah satu penggerak dan penopang ekonomi di daerah ini adalah belanja pemerintah.

Kita berharap, surat Pj Gubernur Aceh itu, dapat di respon oleh Presiden RI Joko Widodo dengan pertimbangan untuk kebaikan bagi seluruh rakyat di daerah ini. Semoga. (**EDITORIAL)

Shares: