HukumNews

Soal Sapi Kurus, Polda Aceh Periksa 10 Saksi

Seberapa Penting Konsentrat pada Pakan?
Kondisi sapi yang dipelihara di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 5 Juni 2020. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh saat ini telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait sapi kurus milik Dinas Peternakan Aceh yang dipelihara di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Kabupaten Aceh Besar.

“Itu prosesnya masih berjalan, masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta saat ditemui di Mapolda setempat, Rabu (16/9/2020).

Ia menyebutkan, 10 saksi yang diperiksa tersebut berasal dari Dinas Peternakan Aceh dan ada juga dari luar dinas. Namun, Margiyanta tak merincikannya. Ia juga belum bisa memastikan apakah kasus tersebut ada dugaan pidana atau tidak.

“Itu bukan kurus sebenarnya, tetapi busung lapar,” pungkas Margiyanta.

Sebelumnya, kasus sapi kurus di UPTD IBI Saree dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Polda Aceh pada awal Juni 2020 lalu. Pihak yang dilaporkan adalah Kepala UPTD IKP Saree, Zulfadli.

Dalam laporan tersebut, YARA menilai pihak UPTD diduga sudah melakukan pidana berupa penganiayaan terhadap binatang dengan membiarkan sapi-sapi di sana kelaparan hingga kurus kering.

Seperti diketahui, ratusan sapi milik Dinas Peternakan Aceh yang dipelihara di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Kabupaten Aceh Besar diduga kurang gizi. Sapi yang berada di peternakan itu tampak kurus. Meskipun ada juga beberapa sapi yang terlihat gemuk.

Popularitas.com saat mengunjungi langsung ke lokasi peternakan sapi tersebut pada Jumat (5/6/2020) menemukan fakta ada 480 ekor sapi di sana, nyaris separuhnya dalam kondisi kurus dan memprihatinkan. Tulang rusuk sapi yang terbalut kulit pun terlihat jelas di lokasi peternakan.

Editor: dani
Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: