Home Hukum Setelah adik Irwandi, jaksa kini tahan bendahara Tsunami Cup
HukumNews

Setelah adik Irwandi, jaksa kini tahan bendahara Tsunami Cup

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kembali melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 berinisial MZ yang merupakan bendahara panitia pelaksana kegiatan itu.

“Setelah pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, langsung dilakukan penahanan oleh jaksa ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal di Banda Aceh, Kamis (22/9/2022).

Muharizal mengatakan bahwa MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022 dan selanjutnya pada 16 September jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke JPU hingga akhirnya pada 19 September dinyatakan lengkap (P-21).

“Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.​​​​​​​

Muharizal menyampaikan berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA Perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Selain itu juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket yang nilai keseluruhan sekitar Rp5,4 miliar.​​​​​​​

Muharizal menjelaskan penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tidak dilaporkan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara, tidak sesuai atau tidak didukung bukti yang relevan, dan pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Bahkan, transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” kata Muharizal.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga telah menetapkan pembina AWSC 2017 berinisial MZY yang juga adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional tersebut.

Sedangkan dua orang terdakwa dalam kasus ini, yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan) telah divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, namun Simon Batara melakukan upaya hukum banding. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...