News

Senator Fadhil Rahmi Bela Pelaku Penyelundup Rohingya ke Aceh

Dipinang sejumlah parnas, begini respons Syech Fadhil
Senator DPD RI asal Aceh Fadhil Rahmi. Foto: Antara

POPULARITAS.COM – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi membela pelaku penyelundup etnis Rohingya ke Aceh. Dia bahkan meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis lima tahun penjara bagi tiga nelayan Aceh yang melakukan penyelundupan etnis Rohingya beberapa waktu lalu itu.

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengaku berang usai pembacaan vonis hakim untuk ketiga nelayan Aceh ini.

“Banding. Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Baca: Penyelundup Rohingya ke Aceh Divonis 5 Tahun Penjara

Syech Fadhil mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara, hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu Warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

Syech Fadhil juga rutin bulanan membantu anak Faisal yang sedang menempuh Pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Aceh Utara memvonis empat penyelundup etnis Rohingya ke Aceh, yang terjadi pada Juni 2020 lalu. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Mereka divonis masing-masing lima tahun penjara. Keempat terdakwa ialah Abdul Aziz, Faisal, Afrizal alias Raja dan seorang warga Rohingya yang tinggal di Medan, Shahad Deen.

Atas aksinya yang menyelundupkan imigran Rohingya, mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1).

Editor: dani

Shares: