News

Selama Ramadhan, 232 Pelanggar Prokes di Banda Aceh di Sanksi

Razia masker. (ist)

POPULARITAS.COM – Satuan tugas COVID-19 Banda Aceh telah memberikan sanksi terhadap 232 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring razia selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

“Dari berbagai razia yang kita lakukan, sebanyak 232 pelanggar prokes telah kita berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala BPBD Banda Aceh Rizal Abdillah seperti dilansir laman Antara, Minggu (9/5/2021).

Rizal mengatakan, selama Ramadhan ini pihaknya tidak berhenti melaksanakan razia prokes pencegahan penyebaran virus corona. Ratusan pelanggar dari 13 kali kegiatan dalam bulan Ramadhan.

Rizal menyampaikan, sanksi sosial yang diberikan terhadap pelanggar prokes berupa menyapu atau membersihkan jalan di tempat pelaksanaan razia.

“Kita memberikan pilihan bagi pelanggar, dan kebanyakan dari mereka memilih sanksi sosial yang telah ditentukan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar yakni hukuman sosial dan administratif berupa denda Rp 100 ribu setiap kali melanggar.

Rizal menambahkan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan di tempat publik, seperti di pusat perbelanjaan, bahkan mereka juga berkerjasama dengan petugas security setempat.

“Pengawasan kita lakukan dipusat perbelanjaan dan sejauh ini sangat tertib, karena kita juga bekerjasama dengan satpamnya,” kata Rizal.

Shares: