Home Kesehatan Sekda Aceh bahas percepatan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan
KesehatanNews

Sekda Aceh bahas percepatan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan

Share
Sekda Aceh bahas percepatan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan
Sekda Aceh, dr Taqwallah, saat membahas percepatan insentif bagi tenaga kesehatan
Share

POPULARITAS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah, telah melakukan pembahasan dengan sejumlah kepada daerah kabupaten dan kota, guna mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.

Pembahasan tersebut, dilakukan Sekda Aceh, dengan melakukan kunjungan secara langsung ke kabupaten dan kota, meliputi, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Gayo Lues.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda, Aceh, Muhammad Iswanto, melalui keterangan tertulisnya yang diterima popularitas.com , Minggu (1/8/2021), di Banda Aceh.

“Pak Sekda turun langsung ke lapangan, bertemu dengan para kepala daerah, guna membahas percepatan insentif nakes, dan juga persoalan lainnya terkait dengan penanganan Covid-19,” katanya.

Mantan Kabag Humas Pemkab Aceh Besar itu menambahkan, dalam temu percepatan penangganan Covid-19 di daerah Bupati atau Walikota ikut didampingi Sekda Kabupaten/Kota, Kepala BPKD, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD setempat. 

Kunjungan Sekda Aceh juga bagian dari tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri, yang mengamanahkan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota segera melakukan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19, termasuk alokasi insentif bagi nakes, walaupun anggaran DAU yang ada sangat terbatas.  

“Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian meminta sejumlah daerah untuk segera mencairkan insentif nakes, termasuk Aceh. Karena itu, Gubernur menugaskan Sekda untuk melakukan langkah cepat, langsung, agar jika ada kendala atau hambatan dapat segera diatasi,” tutur Iswanto.

Tidak hanya itu, kunjungan ke daerah juga dalam kaitan arahan gubernur kepada para pemangku kepentingan agar pencairan insentif bagi para Nakes benar-benar mematuhi dan memperhatikan batasan dan syarat yang ada, dalam melakukan refocusing dan pengalokasian insentif. Salah satunya adalah tidak boleh tumpang tindih atau rangkap, demikian Iswanto menjelaskan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...