News

Riuh Kisruh Soal Tambang

BANDA ACEH (popularitas.com) – Massa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh kembali menggelar aksi menuntut pencabutan izin operasi perusahaan tambang PT Emas Mineral Murni (EMM), Jumat, 5 April 2019. Aksi yang digelar di halaman kantor Gubernur Aceh ini sempat ricuh.

Kericuhan terjadi karena massa menuntut sikap tegas Pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait izin PT EMM. Namun, permintaan massa tidak kesampaian. Plt Gubernur disebut-sebut tidak ada di tempat.

Massa yang gerah lantas memaksa masuk ke kantor Gubernur Aceh. Namun, para petugas keamanan malah memblokade mereka. Satpol PP yang bertugas mengawal aksi tersebut terlihat merapatkan barisan. Aksi saling dorong mendorong akhirnya tak terhindarkan.

Awalnya massa berniat memecah pagar betis polisi pamong praja itu. Mereka lantas mengandalkan para mahasiswi untuk maju ke depan. Akibatnya sejumlah mahasiswi justru pingsan. Untung mereka tak jadi korban karena dengan sigap para petugas dan rekan-rekannya memberi pertolongan.

Aksi menolak kehadiran PT EMM di Aceh sebenarnya bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, massa dari elemen mahasiswa juga melakukan hal serupa. Keinginan massa hanya satu; Plt Gubernur Aceh ikut buka suara.

Keinginan ini bukan tanpa alasan. Lagipula sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah merekomendasikan beberapa poin terkait PT EMM yang dinilai melanggar aturan. Salah satunya adalah meminta Pemerintah Aceh membentuk tim khusus untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi, yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Baca: PT. EMM Hengkanglah…

Presiden Mahasiswa UIN Ar Raniry, Riski Ardian, mengatakan tuntutan pencabutan izin operasional PT EMM dilakukan atas dasar tinjauan mereka ke Beutong Ateuh Banggalang. Kawasan tersebut disebut-sebut sebagai lokasi operasional perusahaan PT EMM di Nagan Raya.

“Masyarakat yang menolak perusahaan itu,” kata Riski.

Ini pula yang membuat mahasiswa UIN Ar Raniry kemudian melakukan aksi meminta Pemerintah Aceh mencabut izin operasional PT EMM. Mereka beralasan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat setempat senada dengan tuntutan mahasiswa.

Kabag Pidato pada Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Fariyal, yang kemudian menjumpai massa menyebutkan Nova Iriansyah sedang tidak berada di tempat. “Aspirasi adik-adik mahasiswa sudah kami dengar dan kami terima dengan baik. Nanti kami akan sampaikan ke Plt Gubernur,” kata Fariyal.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas ESDM Mahdinur telah mengatakan tidak dapat mencabut izin operasional PT EMM. Hal itu dikarenakan legalitas izin perusahaan tambang itu diberikan pemerintah pusat. Dengan kata lain, pencabuta izin operasi perusahaan tersebut juga harus dilakukan oleh pemerintah Pusat.

Menurut Mahdinur, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN.

Terkait upaya tersebut, sebenarnya telah dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, salah satu LSM yang bergerak di bidang lingkungan. WALHI disebutkan telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta melalui surat bernomor 241/g/lh/2018/ptun-jkt tertanggal 15 Oktober 2018.

Gugatan tersebut bahkan telah ditindaklanjuti di PTUN Jakarta. Teranyar, Kamis, 4 April 2019, PTUN juga menggelar sidang dengan agenda pengajuan kesimpulan dari pihak penggugat dalam hal ini WALHI Aceh.

Baca: Penggugat Simpulkan IUP PT. EMM Langgar Kewenangan Aceh

Dalam sidang tersebut, WALHI Aceh melakui kuasa hukumnya, mengajukan sedikitnya 19 item kesimpulan di hadapan majelis hakim yang menyidang perkara itu. (BNA/RIL)

Shares: