HukumNews

Repdem Aceh laporkan Dedi Mulyadi ke Polda sebut PDIP adalah PKI

Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh laporkan Dedi Mulyadi alias Dedi Mamik Ke Polda Aceh. Laporan itu terkait dengan pernyataan yang bersangkutan yang menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP merupakan Partai PKI.
Dedi Mulyadi penuhi panggilan Polda Aceh kasus UU ITE sebut PDIP adalah PKI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. FOTO: Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh laporkan Dedi Mulyadi alias Dedi Mamik Ke Polda Aceh. Laporan itu terkait dengan pernyataan yang bersangkutan yang menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP merupakan Partai PKI.

Ketua Repdem Aceh, Nazaruddin Zakaria dalam keterangannya kepada Popularitas.com, Rabu (22/6/2022) membenarkan perihal laporan pihaknya itu. “Iya, sudah kami laporkan, berikut juga dengan bukti-bukti pernyataan saudara Dedi Mamik,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan perihal pernyataan Dedi Mamik itu Polda Aceh, pada Sabtu (18/6/2022), dan sudah diterima oleh petugas kepolisian. “Kita juga sudah diminta keterangan terkait dengan laporan itu,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat dihubungi media ini, membenarkan perihal laporan Repdem itu, seraya mengatakan, pihaknya tengah mendalami bukti dari para pelapor, serta melakukan penelitian dokumen yang diserahkan sebagai bukti. “iya benar, ada laporan terkait dengan Dedi Mulyadi dugaan kasus pencemaran nama baik yang disangkakan dengan UU ITE,” terangnya.

Untuk saat ini, sambungnya petugas kepolisian masih sebatas melakukan pemeriksaan pelapor, dan belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

Sementara itu, Dedi Mulyadi yang di hubungi media ini lewat sambungan telpon tidak merespon panggilan, dan bahkan pertanyaan lewat perpesanan WhatApps juga belum ditanggapi.

Shares: