News

Raqan Perlindungan Anak di Pidie Jaya Jerat Pelaku Kekerasan dengan UUPA

Humas RSUCM Aceh Utara, Jalaluddin. (Popularitas.com/Rizkita)

POPULARITAS.COM – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tentang Rancangan Qanun Perlindungan Anak.

Rancangan Qanun Pidie Jaya Tentang Perlindungan Anak itu sudah selesai dilakukan pembahasan oleh Banleg DPRK Pidie Jaya, bahkan saat ini hanya menunggu proses paripurna untuk dilakukan pengesahan menjadi Qanun daerah.

Banleg juga mengundang sejumlah stakeholder guna dimintai pendapatnya tentang Raqan yang sudah dibahas itu di ruang sidang DPRK setempat, pada Kamis (8/7/2021).

Pihak-pihak yang diundang dalam RDPU Raqan Perlindungan Anak itu diantaranya Kepala Desa, Kepala Sekolah, pemerhati anak dan perempuan, panti asuhan dan lainnya.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya, Fadhillah, Raqan Perlindungan Anak itu akan segera disahkan menjadi Qanun daerah.

Direncakan Raqan Tentang Perlindungan Anak yang memuat XVI Bab itu akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Qanun daerah Pidie Jaya, pada Agustus 2021.

Kata pria yang akrab sidapa Wak Coy, bahkan saat digelar RDPU tersebut, salah satu peserta, sempat memberikan masukan tentang penerapan sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun kekerasan seksual, mesti dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dan sudah kita jelaskan, dalam hal penerapan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual harus dijerat dengan Undang-Undang yang lebih tinggi berupa Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA),” jelasnya.

Baca: Banleg Pijay Target Tuntaskan Raqan Perlindungan Anak 2021

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Banleg, Nazaruddin Ismail, dalam Raqan yang sudah rampung di bahas, sanki pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual merujuk pada undang-udang yang lebih tinggi, berupa Undang-Udang Perlindungan Anak.

“Kalau sudah termasuk kekerasan seksuan terhadap anak, itu tidak boleh berlaku Qanun Jinayah lagi, karena itu sudah perbuatan yang berat,”

“Dengan adanya Qanun ini, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pedomannya di situ,” tambahnya lagi.

Amatan popularitas.com, saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Perlindungan Anak itu, dilakukan dengan mengikuti Protokol Kesehatan.

Bahkan, petugas Keamanan mengingatkan seluruh tamu undangan untuk mamakai masker sebelum memasuki ruang sidang.

Editor: dani

Shares: