EkonomiNews

Pro dan Kontra Soal Qanun LKS, Gubernur: Jalankan Saja Dulu

Gubernur Aceh : Kurun Waktu Dua Tahun 11.500 unit rumah layak huni dibangun pemerintah
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (ist)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh tetap berkomitmen mendukung untuk berkembangnya ekosistem ekonomi syariah di provinsi paling barat Indonesia itu. Karenanya, penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akan terus dilakukan.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, lahirnya Qanun LKS memang memunculkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Aceh. Menurutnya, hal tersebut sesuatu yang lazim.

“Apapun  pro kontranya, mari coba kita selenggarakan dulu qanun ini sesuai dengan pasal-pasalnya, bahwa kemudian ada kendala, ada hal yang harus disesuaikan tentu akan kita lihat kembali,” kata Nova saat membuka diskusi JMSI Aceh, Selasa (14/9/2021).

Baca: JMSI Aceh dan BSI selenggarakan media workshop literasi keuangan

Kata Nova, Pemerintah Aceh sebagai unsur eksekutif dalam pemerintahan di Aceh akan berada paling depan untuk mendukung Qanun LKS tersebut. Hal ini karena dulu qanun ini inisiasinya dari Pemerintah Aceh.

“Karena ini inisiasi Pemerintah Aceh dan disepakati bersama DPRA, dan InsyaAllah tahun depan akan dilaksanakan, yang merupakan tindak lanjut dari pengesahan qanun tanggal 4 Januari 2019 silam lalu,” jelas Nova.

Ia menjelaskan bahwa cukup banyak tantangan yang dihadapi Pemerintah Aceh dalam menerapkan Qanun LKS. Tetapi, Nova yakin dan percaya bahwa upaya pemerintah dan masyarakat Aceh dalam mewujudkan ekonomi syariah akan terwujud.

“Tentunya didasarkan pada upaya mencari keridhaan Allah SWT, didasarkan kepada konsensus niat seluruh rakyat Aceh. Oleh karenanya semua rintangan yang ada InsyaAllah akan kita hadapai bersama, akan kita selesaikan dan cari solusinya bersama-sama,” katanya.

Nova menambahkan bahwa semangat terbesar bagi Pemerintah Aceh saat ini untuk menyelesarkan sistem perekononiman syariah dan keuangan syariah adalah permasalahan literasi.

Kata Nova, ketidaktahuan masyarakat dan pengguna jasa keuangan syariah baik bank maupun lembaga perbankan menjadi masalah tersendiri, dan harus dihadapi secara bersama-sama.

Oleh karenannya, kata Nova, peran media menjadi sangat penting dalam mengedukasi masyarakat dan memberikan pemahaman serta pencerahan kepada publik tentang literasi keuangan syariah.

“Tentu saja media, perusahaan media dan pekerja media harus terlebih dahulu memahami persfektif tentang literasi itu sendiri, agar dalam menghasilkan produk jurnalistik dapat memberikan pesan, kesan yang kuat bagi pembaca,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky Koto menyampaikan, kegiatan tersebut digelar didasari dari kegundahan JMSI terkait persoalan literasi keuangan, terutama bagi pekerja pers dan pemilik media di Tanah Rencong.

Pasca Qanun LKS diimplementasikan, kata Hendro Saky, JMSI konsen menyampaikan hal tersebut kepada pihak-pihak tekait, terutama Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Dan hari ini disambut oleh BSI, kami ucapkan terima kasih kepada Pak Wisnu atas sambutannya, sehingga kegelisahan kita terkait untuk memperkuat literasi keuangan syariah bagi pemilik media dan pekerja media mendapat respon positif,” katanya.

Hendro Saky berharap, seluruh paparan yang disampaikan narasumber yang berhadir dapat memperkaya khazanah keilmuan para pekerja pers, guna memperkuat literasi keuangan dalam membangun persfektif untuk menghasilkan produk-produk jurnalistik.

“Hal ini agar agar tulisan-tulisan yang kita hasilkan mengandung literasi-literasi keuangan syariah yang akan dibaca oleh masyarakat,” demikian Hendro Saky.

Editor: dani

Shares: