Home News Pria Ini Sodomi Bocah 8 Tahun di Toilet Masjid Agung Lhokseumawe
News

Pria Ini Sodomi Bocah 8 Tahun di Toilet Masjid Agung Lhokseumawe

Share
Pria paruh baya asal Aceh Besar sodomi anak dibawah umur tiga kali
ilustrasi.
Share

POPULARITAS.COM – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di toilet Masjid Agung Lhokseumawe di bekuk polisi.

Pelaku berinisial AM (21) itu tercatat sebagai warga Banda Sakti. Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin mengatakan, pelaku kepergok sedang melakukan sodomi terhadap anak laki – laki yang masih berumur delapan tahun pada 30 Mei 2021.

“Menurut keterangan cleaning servis sedang mengepel lantai toilet dan mendengar suara dari dalam toilet orang merintih kesakitan kemudian dia melapor ke petugas keamanan,” kata Iptu Arifin Senin (31/5).

Selanjutnya petugas Masjid menobrak pintu kamar mandi yang sedang di kunci dari dalam dan mendapati pelaku dan korban dalam keadaan tak berbusana.

“Kasus ini sudah ditangani unit PPA Polres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan
News

BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan

POPULARITAS.COM – BI Aceh dan PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA), kolaborasi...

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun
News

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun

POPULARITAS.COM – Bank Aceh bersama PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh menyelenggarakan...

News

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan

POPULARITAS.COM – Jaringan Siber Indonesia (JMSI) Aceh menilai Safrizal ZA berhasil memimpin...

Bantuan warga Aceh di Malaysia untuk korban bencana tertahan di Bea Cuka
News

Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan...