News

Pria di Aceh Besar Rudapaksa Dua Anak Tirinya Berulang Kali

Pelaku rudapaksa anak tiri di Aceh Besar ditangkap. (ist)

POPULARITAS.COM – Personel Polsek Ingin Jaya bersama warga menangkap seorang pria berinisial Mus (43), warga salah satu desa di Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Senin (22/2/2021) dini hari. Ia ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap dua anak tirinya.

Kepala Polresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi tersebut dilakukan berulang kali dan terakhir pada Minggu (21/2/2021), saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah.

“Mus yang berprofesi sebagai kuli bangunan memerkosa dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar,” ujar Ryan dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Ryan menyebutkan, kedua korban tersebut masing-masing berusia 12 tahun dan 10 tahun. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberi tahu kepada ibunya.

“Pemerkosaan ini dilakukan waktu yang berbeda, tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban tersebut di bawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya,” ujar Ryan.

Kemudian, lanjut Ryan, kedua korban yang merasa risih atas perlakuan ayah tirinya itu melaporkan kepada ibunya. Lalu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada Minggu (21/2/2021) malam.

“Atas dasar laporan ibu korban sesuai dengan LPB/76/II/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 22 Februari 2021, kami menindak lanjuti dengan melakukan rapat terbatas dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” sebut Ryan.

Sementara, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari pemeriksaan saksi. Lalu, pihaknya melakukan koordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya untuk menangkap pelaku.

“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polsek Ingin Jaya dan turut dibantu oleh warga setempat, Senin dini hari (22/2/2021) di rumahnya,” ujar Puti.

Saat ini, kata Puti, pelaki sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan itu berulang kali sejak tahun 2020 silam, namun baru saat ini korban memberitahukan pada ibunya.

“Saat ini kedua korban tetap kami lakukan konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma yang dialaminya,” tambah Puti.

Pelaku, kata Puti, saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menyikapi maraknya pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, Puti mengimbau kepada seluruh warga, untuk selalu mengawasi anak-anaknya dimana pun mereka berada.

“Berikan perhatian khusus kepada mereka, apalagi jika anak masih di bawah umur yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan ekstra dari orangtua.”

“Jangan mudah percaya dengan orang, bahkan orang dekat sekalipun seperti contoh kasus yang terakhir ini,  yang seharusnya orang tua melindungi anak – anaknya, malah terjadi hal-hal yang tidak senonoh terhadap anaknya, walaupun anak tersebut bukan darah dagingnya,” pungkas Puti.

Editor: dani

Shares: