News

PPATK Sebut Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio Hampir Dipastikan Bodong

Kapolda Sumsel minta maaf terkait donasi Rp2 triliun dari pengusaha Aceh
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan penanganan COVID-19 secara simbolis dari keluarga Akidi Tio senilai Rp2 triliun di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (26/7). (ANTARA/HO-Pemprov Sumsel/21)

POPULARITAS.COM  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio di Sumatera Selatan bodong alias fiktif. Tak ditemukan dana sebesar itu di lingkaran keluarga Akidi Tio hingga Rabu (4/8/2021).

“Sampai hari ini, hampir bisa dipastikan ini bodong,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, Rabu (4/8/2021).

Dia mengatakan bahwa hasil data dan analisis transaksi keuangan yang ditemukan oleh PPATK akan diserahkan langsung kepada pucuk pimpinan Polri untuk ditindaklanjuti.

Dalam hal ini, penyerahan akan dilakukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri.

“Detailnya transaksi akan kami sampaikan ke Kapolri dan Kapolda,” jelas dia.

Dian menjelaskan bahwa Bilyet Giro merupakan bentuk instrumen pengalihan dana yang dapat dipakai untuk mencairkan uang bantuan tersebut.

Transaksi keuangan bernilai Rp2 triliun bisa dilakukan dengan cepat apabila memang uang tersebut ada. Akan tetapi, sejauh ini belum ada kepastian. Terlebih, menurut PPATK, keluarga Akidi Tio pun tak ada yang memiliki uang sebesar itu.

“Yang penting apakah betul-betul di-backup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp2 triliun,” ucapnya.

Polemik bermula ketika keluarga Akidi Tio ingin menyumbang Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. Secara seremonial, sumbangan diberikan ke Polda Sumsel pada 26 Juli lalu.

Akan tetapi, sumbangan itu tak kunjung cair. Kepolisian lantas memanggil sejumlah anggota keluarga mendiang Akidi Tio yang pernah menjanjikan uang bantuan tersebut.

Anak bungsu Akidi, Heriyanty dijemput polisi untuk diperiksa pada Senin (2/8) dan Selasa (3/8). Saat ini, Heriyanti berstatus wajib lapor.

Sumber: CNN

Shares: