HukumNews

Polresta Banda Aceh Minta BPK Audit Proyek IPAL RSUD Meuraxa

Tantangan Polisi Usut Keterlibatan 'Orang Besar' Dugaan Korupsi Proyek IPAL RSUD Meuraxa
RS Meuraxa (bandaacehkota.go.id)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polresta Banda Aceh, telah mengirimkan surat kepada BPK RI, meminta dilakukannya audit investigasi dan pemeriksaan dokumen terkait dengan proyek instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di RSUD Meuraxa Banda Aceh, yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Informasi yang diperoleh media ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh, mencium dugaan dan potensi korupsi pada proyek pembangunan IPAL RSUDA Meuraxa tahun anggaran 2017, dengan pagu awal senilai Rp4,5 miliar.

Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani, seperti diwartakan oleh AJNN.net, menilai proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Banda Aceh tahun 2017 lalu, sudah terlebih dahulu direncanakan secara sistematis, untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Ia mengungkapkan, jika merujuk pada objek perkara yang ditemukan dari hasil audit, menunjukan bahwa perkara subkontrak proyek ini sudah dirancang secara sistematis. Tujuannya, yaitu untuk mendapatkan keuntungan dengan cara curang.

Dari hasil pemeriksaan Laporan realisasi anggaran (LRA), BPK RI, menemukan adanya kelebihan pembayaran atas proyek IPAL RSUD Meuraksa, senilai Rp326 juta.

Seperti diwartkan oleh AJNN.net, PT ZA selaku pemenang kontrak pekerjaan pembangunan IPAL di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, diketahui mensubkontrakkan item pekerjaan utama kepada PT RHI selaku subkontraktor.

Berdasarkan dokumen, kontrak subkon tersebut dituangkan dalam kontrak kerjasama nomor 001/SPK-IPAL/RHI/IX/2017 tanggal 14 September 2017, antara Mahlizar selaku Direktur PT ZA dan Indra Saputra selaku Direktur PT RHI. Pada pasal 2 isi kontrak kerjasama dimaksud nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain itu, proses subkontrak yang dilakukan antara PT ZA dan PT RHI itu tanpa sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga tidak memperoleh izin secara tertulis dari pejabat berwenang.

Terkait dengan permintaan dilakukannya audit investigasi oleh Polresta Banda Aceh, kepada BPK RI, Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengharapkan agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, perwakilan Banda Aceh, untuk segera memproses surat tersebut, agar adanya kepastian kerugian negara atas dugaan tindak perkara korupsi dalam proyek IPAL Banda Aceh.

Menurutnya, audit investigasi oleh BPK RI sangat penting dilakukan, agar segera didapatkan bukti, dan Polresta Banda Aceh, juga memiliki kepastian hukum dalam memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“BPK RI, tidak boleh memperlambat dan harus segara memproses surat permintaan audit investigasi oleh Polresta Banda Aceh,” kata Askhalani.

Ia melanjutkan, hasil audit investigasi dari BPK RI menjadi sangat penting, bagi aparat penegak hukum, untuk memproses kasus ini. Jika memang dari hasil audit investigasi ditemukan adanya dugaan korupsi, yah harus segara di proses dan diadili, jika tidak ada, dapat segera dihentikan perkaranya, sambungnya menerangkan.

GeRAK sendiri, kata Askhalani, sudah sejak lama mencium adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Setidaknya, terangnya, terdapat dua unsur yang sudah terpenuhi untuk dilakukan langkah penegakan hukum, yakni, pertama perihal adanya selisih lebih bayar atas hasil pemerikasaan BPK RI.

Dan yang kedua, sebut Askhal, terdapat sub-kontrak, yang dilakukan pemenang tender dengan pihak lain, yang secara aturan hal tersebut tidak dapat dibenarkan, terkecuali, adanya item kegiatan terpisah dari proyek yang dilaksanakan.

“Hasil monitoring kita, sudah ada dua alat bukti, untuk dijadikan dasar awal bagi penegak hukum untuk memeriksa kasus dugaan korupsi dalam proyek itu,” sebutnya.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh media ini, Polresta Banda Aceh sendiri, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor : SP.Lidik/473/VIII/RES.3.3./2019/Sat Reskrim, pada tanggal 12 Agustus 2019. (TIM REDAKSI)

Shares: