News

Polisi Tangkap Tiga Wanita Pesta Sabu di Banda Aceh

Pelaku pengguna narkoba di Banda Aceh. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menciduk tiga orang wanita dan dua pria lainnya yang sedang pesta sabu. Mereka ditangkap di Desa Geuce Kayee Jato, Banda Aceh.

Masing-masing tersangka ialah berinisial DS (34), IY (36), NS (45), SH (55) dan CF (26). Kasus itu berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa sering terjadi penggunaan narkoba di wilayah itu. Sehingga warga melaporkan aktivitas di rumah IY.

IY dan NS merupakan suami isteri yang menyediakan tempat pesta sabu dirumah mereka, barang haram tersebut merupakan milik DS (34) yang dibeli pada Ujang yang ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan warga sudah sangat resah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka.

“Kami langsung merespon laporan dari warga dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, disaat kami melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus tersangka yang sedang pesta sabu ” ujar Boby dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2019.

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita sabu seberat 0,8 gram beserta alat hisapnya. Saat diinterogasi oleh petugas, DSS mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari Ujang (DPO) seharga Rp 250 ribu kawasan pinggiran Krueng Neng Banda Aceh.

Kelima tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DRA)

Shares: