News

Polisi tangkap penipu cek kosong Rp150 juta di Banda Aceh

Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria berinisial MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (4/2/2022) sore.
Ilustrasi penipuan

POPULARITAS.COM – Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria berinisial MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (4/2/2022) sore.

MI dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Penangkapan MI, menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, 21 Maret 2019.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal saat MI meminjam uang dari korban sebesar Rp150 juta pada Selasa (15/1/2019), untuk modal uang proyek. Proses peminjaman berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Bank BRI Syariah Jalan Teuku M Daud Beureueh, Banda Aceh.

“Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya,” kata Ryan dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Seiring berjalannya waktu, kata Ryan, korban menagih uang miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada MI. Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total di dalam cek tersebut bertuliskan Rp150 juta.

“Namun, di saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut dari pihak bank mengatakan bahwa  di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan,” terang Ryan.

Korban pun merasa dirugikan dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Dari laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Polisi juga menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp80 juta dengan nomor rekening 1020166289.

Lalu, satu cek dengan nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp70 juta dengan nomor rekening 1020166289.

“Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP,” ujar Ryan.

Baca juga: Polresta Banda Aceh amankan 35 sepeda motor gunakan knalpot brong

 

Shares: