News

Polisi Tangkap Maling Motor Lintas Provinsi di Aceh Tamiang

Satu sepmor hilang di asrama Putra pelajar di Darussalam
Ilustrasi curanmor. (net)

POPULARITAS.COM – Personel Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap maling motor jaringan antar Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Tersangka tersebut berinisial SP asal Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari rumah tersangka petugas mengamankan tiga unit motor hasil curian.

Kapolsek Kejuruan Muda Ipda Yose Rizaldi mengatakan, tersangka di tangkap pada 28 September 2021 lalu.

Pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka kerap beraksi di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur bahkan ke pajak atas Binjai, Sumatera Utara.

“Tersangka mencari target di rumah warga saat pemilik rumah sedang tidur pulas, hasil curiannya itu dijual kembali dengan harga yang lebih murah, sementara ini dirinya melakukan aksi curian seorang diri,” kata Yose.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kejuruan Muda guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka SP dikenakan ancaman pidana melanggar Pasal 363  ayat (1) huruf 3e KUHPidana Pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: