HukumNews

Polisi tangkap dua kapal Nias di perairan Aceh

Dua kapal asal Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah personel Satpolairud Polres Simeulue.
Polisi memeriksa kapal nelayan asal Nias Utara di perairan Simeulue, Aceh, Minggu (22/5/2022). (Dok. Humas Polda Aceh)

POPULARITAS.COM – Dua kapal asal Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah personel Satpolairud Polres Simeulue.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (23/5/2022) mengatakan, dua kapal asal Nias Utara itu diamankan pada Minggu (22/5/2022), saat polisi melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai kabupaten setempat.

Patroli yang digelar itu, terang Winardy, bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.

“Saat patroli digelar, petugas memonitor ada dua kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Teupah Selatan, kemudian petugas pun langsung berdialog dengan nelayan kapal ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara,” katanya.

Kata Winardy, karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut.

Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam UU RI 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.

“Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 GT ke bawah diwajibkan melalukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ujarnya.

Untuk saat ini, ucap Winardy, kedua kapal tersebut diamankan didermaga TPI desa Labuhan Bakti Kec. Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan dibuat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

“Petugas juga dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” pungkasnya.

Shares: