HukumNews

Polisi tangkap agen judi di Nagan Raya

Polisi tangkap agen judi di Nagan Raya
Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian dari Polsek Darul Makmur dan Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial HS (36 tahun), diduga sebagai agen penjual cip gim daring Higgs Domino di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Penangkapan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memberantas judi daring di Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya, Ajun Komisaris Besar Polisi Setiyawan Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Machfud, dikutip dari laman Antara, Sabtu (20/8/2022).

Ada pun barang bukti yang turut diamankan dari pelaku tersebut di antaranya berupa satu unit HP Realme 5 pro, satu unit HP Oppo A16, satu unit HP Nokia 102.

Kemudian, tambah Machfud, satu buah kunci sepeda motor Honda Vario, satu tas selempang warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp3,45 juta.

Machfud menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, yang menginformasikan adanya seorang pria diduga berperan sebagai agen penjual cip gim daring di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap HS tanpa adanya perlawanan.

Dalam menjalankan aksinya, HS diduga menjual cip gim daring di sebuah kedai pelaku yang sehari-hari menjual pulsa.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga HS diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam hukuman cambuk di muka umum,” kata Machfud.

Shares: