EditorialHeadline

Polemik Pilkada Aceh berakhir 2024

KOMITE Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat, 2 April 2021, mengumumkan penundaan perhelatan Pilkada Aceh yang direncanakan lembaga itu pada 2022 mendatang.
Polemik Pilkada Aceh berakhir 2024
Ilustrasi

KOMITE Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat, 2 April 2021, mengumumkan penundaan perhelatan Pilkada Aceh yang direncanakan lembaga itu pada 2022 mendatang.

Penundaan itu, disampaikan langsung oleh Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri melalui konferensi pers yang digelar oleh instansi itu beberapa hari lalu. Dan tentu saja, pengumuman yang di sampaikan tersebut, mengakhiri perdebatan tentang Pilkada Aceh 2022.

KIP Aceh sendiri, pada Januari 2021, telah mengumumkan pelaksanaan Pilkada Aceh akan diselenggaran pada 2022, dan lembaga itu, telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah di provinsi ini.

baca juga : KPU Tak Izinkan KIP Aceh Jalankan Tahapan Pilkada 2022

Penundaan Pilkada Aceh sendiri, KIP berdalih dikarenakan naskah perjanjian hibah Aceh (NHPA) berupa dana untuk pembiayaan Pilkada tidak kunjung ditandatangani dengan pemerintah Aceh. Dan dengan alasan itu, tidak memungkinkan pemilihan dilaksanakan di daerah ini.

Pemerintah Aceh sendiri, pada 31 Maret 2021, telah menyurati KIP terkait dengan pembahasan anggaran untuk Pilkada 2022. Surat yang ditandatangani oleh Sekda Aceh, Taqwallah, secara tersurat menyebutkan bahwa NHPA tentang pembiayaan Pilkada Aceh, masih belum akan dibahas hingga adanya peraturan yang jelas tentang pelaksanaan pemilihan di provinsi ini.

Dengan adanya pernyataan KIP Aceh itu, maka polemik terkait dengan Pilkada Aceh sudah tuntas dan selesai. perihal kepastian bahwa, pemilihan umum kepala daerah di provinsi ini akan dilangsungkan pada 2024.

Jika sebelumnya, banyak pihak yang menuntut agar penyelenggaraan Pilkada dapat digelar pada 2022, sebab terkait dengan kekhususan Aceh, namun pemerintah pusat bersikukuh bahwa, soal Pilkada Aceh bukanlah sebuah kekhususan.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri, Bahtiar menyebutkan bahwa, Pemilihan kepala daerah atau Pilkada, bukan ranah kekhususan Aceh. Sebab, katanya, UU Pemerintahan Aceh, hanya mengatur masa jabatan gubernur, dan bupati serta walikota, tapi tidak secara spesifik menerangkan kapan waktu pelaksanaannya.

Jadi, katanya, lex specialist, atau aturan lebih khusus, pelaksanaan Pilkada secara serentak diatur dalam pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemiilihan gubernur, bupati, dan walikota secara serentak di seluruh wilayah NKRI pada 2024.

Dengan demikian, maka sudah saatnya polemik dan perdebatan Pilkada Aceh dihentikan. Dan sudah saatnya, semua pihak menjalankan semua keputusan politik yang ada untuk menyongsong pemilihan umum di Aceh pada 2024 mendatang. (**Editorial)

Shares: