News

Polda Sumut Sita 69 Kilo Sabu dan Senjata AK 47 di Aceh Timur

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka karena menyimpan sabu 89 kg. Dari tangan tersangka juga diamankan dua senjata laras panjang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka yang pertama diamankan adalah SB. Dia diamankan di Sunggal, Deli Serdang, dengan barang bukti 20 kg sabu pada Selasa (8/6).

“Dari tersangka SB disita sabu seberat 20 kg,” ucap Hadi kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).

Setelah menangkap SB, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kemudian diketahui ada dua tersangka lainnya yang berada di Provinsi Aceh.

“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6) sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF,” katanya.

Dari penangkapan dua tersangka ini, polisi mengamankan sabu seberat 69 kg. Polisi juga mengamankan sejumlah barang, termasuk dua pucuk senjata laras panjang.

“Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi, dan 2 unit HP,” tutur Hadi

Hadi mengatakan tersangka yang diamankan ini merupakan kurir narkoba. Senjata yang diamankan mereka itu berfungsi untuk pengamanan saat membawa narkoba.

“Sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu, Simpang Opak, Tamiang. Di mana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika,” jelas Hadi.

“Setelah senjata di tangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan pil ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di daerah Peureulak, Aceh Timur, kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta,” imbuhnya.

Hadi mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut, sementara satu orang lainnya berinisial JH sedang dalam pengejaran. “Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu JH yang disebut pemilik narkoba tersebut,” paparnya.

Sumber: Detik

Shares: