HeadlineHukum

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM Bangkit

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh membekuk MIK (30), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

MIK ditangkap pada Kamis 3 Oktober 2019 pukul 23.00 WIB di Kota Lhokseumawe terkait kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin menjelaskan, MIK ditangkap karena terbukti melanggar UU ITE. Menurut polisi, tersangka dengan sengaja membuat konten provokatif di media sosial untuk membuat kegaduhan di dunia nyata.

Dalam kasus itu, kata Saladin, MIK membuat grup WhatsApp dan Facebook, lalu menyebar konten-konten yang bersifat provokator.

“Pada 25 September 2019 pelaku membuat grup WhatsApp G30S STM BANGKIT grup facebook Revolusi Mental. Grup itu berisi video provokatif kekerasan oleh aparat kepolisian RI saat penanganan unjuk rasa anarkis,” kata Saladin kepada wartawan di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 10 Oktober 2019.

Selain dua grup itu, tersangka juga membuat grup facebook Cebong dan Kampret. Grup itu juga berisi konten yang tidak pantas, sehingga berpotensi terjadi keonaran di kalangan masyarakat.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menambahkan, tersangka melakukan hal itu dengan tujuan untuk memberi pemahaman negatif pada NKRI dan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo pasca unjuk rasa 25 September 2019.

“Saya harapkan betul pada masyarakat, yang iseng, tidak ada istilah iseng karena sudah diatur undang-undang, kami melaksanakan perintah undang-undang, bukan perintah seseorang,” kata Saladin.

“Sebetulnya kalau kita lihat kesimpulannya, ini ilmu Belanda dulu, politik devide et impera, pemecah belah, Belanda sudah pergi, ilmunya tinggal di sini, dipakailah sama orang kita yang tidak bertanggung jawab,” lanjut dia.

Saladin mengatakan polisi akan terus memantau setiap aktivitas media sosial melalui tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Aceh. Jika terdapat pelanggaran, maka akan ditindak.

“Semua kita target, pokoknya di dunia maya yang menyangkut menghasut, unsur SARA, ujaran kebencian, adu domba, provokatif, kami akan terus, makanya waspada, waspada, waspada, kami tidak pernah tidur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polda Aceh untuk menjalani proses lebih lanjut.* (C-008)

Shares: