HukumNews

Polda Aceh tahan pemilik Dinar Khalifah

Polda Aceh tahan pemilik Dinar Khalifah
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan Owner Dinar Khalifah berinisial GR–pemilik investasi yang diduga bodong— karena dinilai tidak koperatif dalam menjalani proses hukum.

Sebelumnya, penahanan GR sempat ditangguhkan setelah dibantarkan karena sakit. Namun, ia kembali ditahan pada 12 Agustus lalu lantaran tidak kooperatif–mangkir dari panggilan penyidik.

Selain itu, GR juga tidak jujur terkait dokumen yang diminta penyidik dan kerap berdalih sakit saat akan dilakukan pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polri, hasilnya yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan.

“GR kembali kami tahan karena dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya setelah dibantarkan karena sakit,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (25/8/2022).

Winardy mengatakan, dari hasil penggeledahan penyidik juga menemukan beberapa bukti baru, yaitu handphone yang digunakan untuk trading dan buku tabungan.

Selain itu, kata Winardy, penyidik juga menduga yang bersangkutan masih menguasai banyak aset dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat. Pastinya, itu nanti akan dikejar dan disita.

“Penyidik juga akan kejar aset yang diduga dari hasil penghimpunan dana berdalih investasi, dan itu akan kami kejar untuk disita,” pungkas Winardy.

Shares: