HeadlineNews

Polda Aceh Periksa 9 Saksi Oknum Polisi yang Keroyok Azhari Cage

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sudah memeriksa sembilan orang saksi, terkait kasus oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhari Cage di halaman kantor DPRA.

Sembilan saksi itu terdiri dari oknum aparat kepolisian dan saksi yang saat itu berada di lokasi, saat aksi demontrasi 14 tahun damai Aceh yang digelar mahasiswa 15 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, awalnya pembubaran yang dilakukan personel Polresta Banda Aceh atas aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRA itu telah sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya ikut prihatin atas kejadian diluar kendali berupa pembubaran aksi massa yang terdapat unsur emosional petugas di lapangan, sehingga terjadi reaksi atas aksi yang menyebabkan terpukulnya salah satu anggota dewan, Azhari Cage selaku Ketua Komisi I DPRA.

“Sudah periksa 9 saksi dalam kasus ini dari polisi atau para mahasiswa termasuk saksi korban. Bila terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur dan sistematis sesuai dengan jenis pelanggaran SOP,” ujar Ery Apriono, Minggu 18 Agustus 2019.

Ery menuturkan, Azhari Cage telah melaporkan pemukulan yang dialaminya ke Polda Aceh. Saat ini,  penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan menyeluruh terhadap terduga petugas yang melakukan pemukulan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh itu, kericuhan terjadi saat bendera bulan bintang yang pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI, hendak dinaikkan di halaman kantor DPRA, dengan cara menurunkan bendera Merah Putih.

“Menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang adalah kesalahan dan melawan Undang-undang dan aturan yang berlaku. Bahkan, polisi dapat melakukan tindakan tegas terukur bila hal ini terjadi, tetapi Polresta Banda Aceh masih menggunakan tindakan persuasif humanis dengan membubarkan paksa aksi massa itu,” ungkapnya. (ASM)

Shares: