News

Polda Aceh dapat jemput paksa anggota DPRA kasus korupsi beasiswa

Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady

POPULARITAS.COM – Polda Aceh akan melakukan upaya jemput paksa terhadap anggota DPRA yang mangkir dari pemeriksaan, terkait dengan kasus dugaan korupsi beasiswa yang saat ini tengah ditangani oleh pihaknya.

Pengasan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada media ini, Rabu (5/5/2021) di Banda Aceh.

“Ya jika pemanggilan pertama mangkir, kita panggil kedua, kalau juga gak hadir bisa di jemput paksa,” terangnya.

Diketahui saat ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Aceh, terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi beasiswa senilai Rp22 miliar yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRA.

baca juga : Polda Aceh Periksa Dua Anggota DPRA Terkait Korupsi Beasiswa

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sendiri, telah memberikan izin pemeriksaan sebanyak enam anggota DPR Aceh. Surat persetujuan itu berdasarkan permintaan dari Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi beasiswa yang tengah di sidik instansi tersebut.

Diterangkannya Winardy lagi, enam dari anggota DPR Aceh yang dipanggil pihaknya, dua sudah menjalani pemeriksaan, yakni As dari partai nasional dan Zu dari partai lokal. Sementara empat anggota dewan lainnya tak hadir.

Winardy menuturkan, apabila empat anggota dewan itu tak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang jelas, maka Polda Aceh akan mengirim surat panggilan kedua.

“Dan jika tidak juga (memenuhi panggilan kedua) maka akan ada perintah membawa (jemput paksa),” tutur Winardy.

Laporan Muhammad Fadhil
Editor     : Hendro Saky

Shares: