HeadlineNews

Polda Aceh: Yang Kami Tangkap Itu Direktur PT Bumides Nisami Indonesia

keterangan pers di Mapolda Aceh terkait kasus benih IF8, Jumat 26 Juli 2019. | FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Munirwan, Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang ditahan Polda Aceh sejak Selasa 23 Juli 2019 atas dugaan menjual benih padi jenis IF8 tanpa lebel sertifikasi, menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T. Saladin, yang bersangkutan ditahan bukan atas nama keuchik ataupun petani, tapi sebagai Direktur PT Bumides Nisami Indonesia.

PT Bumides Nisami Indonesia ini, dijelaskan Kombes Pol T. Saladin, merupakan perusahaan milik pribadi tersangka dan bukan perusahaan milik gampong (desa).

“Bukan petani atau kepala desa ya, atau Pak Keuchik kalau orang Aceh bilang. Tapi kami pertegas sekali lagi, yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Bumides Nisami Indonesia,” tegas Kombes Pol T. Saladin, dalam jumpa pers di Mapolda Aceh, Jumat 26 Juli 2019.

BACA: Kadistanbun Aceh Bantah Laporkan Munirwan Ke Polda

Menurutnya, Munirwan selaku Direktur Bumides Nisami Indonesia, menyalahi peraturan Menteri Pertanian dalam memperjualbelikan benih IF8 yang belum tersertifikasi itu.

“Untuk menciptakan suatu benih, yang diakui dan bisa beredar di masyarakat, khususnya untuk dijualbelikan, wajib sebenarnya dengan cukup melaporkan saja kepada dinas, tapi dengan catatan yang bersangkutan sebagai penemu. Tapi ini kan enggak, yang punya benih ini bukan punya dia,” terangnya.

Saladin mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Munirwan dilakukan karena awalnya informasi tentang kasus ini diperoleh polisi dari pihak kementerian, yang mana di wilayah Aceh Utara beredar benih padi IF8 yang tak berlabel (tidak bersertifikasi).

“Dari informasi itulah kita berkoordinasi dengan Distanbun Aceh dan menggelar rapat sekaligus membentuk tim dan turun ke Aceh Utara. Inilah yang menjadi dasar kita melangkah karena sudah ada laporan informasi yang dibuat,” ujarnya.

BACA: BEM Unimal Tuntut Pembebasan Tgk Munirwan

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan setelah diduga bukti yang cukup barulah laporan informasi itu dibuat menjadi laporan model A dari hasil penyelidikan para penyidik.

“Setelah diperiksa barang bukti cukup banyak, maka digelar perkara dan ketika sudah cukup bukti maka ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yang bersangkutan awalnya dipanggil sebagai saksi dan naik statusnya menjadi tersangka setelah alat bukti lengkap,” ungkapnya. (ASM)

Shares: